ASPEK Indonesia Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BUMN PT Jasa Marga

Jakarta, KPonline – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi di BUMN PT Jasa Marga. KPK jangan berhenti pada kasus suap motor Harley Davidson Sportster 883 senilai Rp 115 juta, yang melibatkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi dengan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto. Demikian disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.

Kasus suap ini harus jadi pintu masuk untuk bisa mengungkap kemungkinan adanya korupsi lain dan lebih besar, dari segala praktek pengadaan barang dan jasa di PT Jasa Marga.

Bacaan Lainnya

Kasus suap yang sedang ditangani KPK ini patut diduga tidak berdiri sendiri. Suap yang dilakukan oleh general manager PT Jasa Marga sesungguhnya membuktikan bahwa ada tindak pidana korupsi yang sedang ditutup-tutupi oleh manajemen PT Jasa Marga yang terjadi di internal PT Jasa Marga.

Tidak mungkin rasanya seorang General Manager PT Jasa Marga mengeluarkan Rp 115 juta dari koceknya sendiri tanpa adanya keterlibatan dari orang lain di internal Jasa Marga. Bukan tidak mungkin kasus suap ini seperti puncak gunung es, dimana hanya satu pejabat Jasa Marga yang tertangkap namun patut diduga adanya keterlibatan pejabat lain yang lebih luas. KPK jangan sampai mempersempit kasus ini seolah-olah hanya kasus seorang General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi saja.

iP90PT Jasa Marga itu operasionalnya tidak hanya di Purbaleunyi namun juga di beberapa wilayah Indonesia. KPK harus berani mengembangkan kasus ini dan menangkap pejabat yang diduga kuat terlibat korupsi di Jasa Marga, tegas Sabda.

KPK harus mengusut kemungkinan adanya keterlibatan dari top manajemen PT Jasa Marga. Sabda juga meminta kepada KPK agar menyelidiki informasi tentang dugaan adanya beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh top manajemen Jasa Marga dengan tersangka auditor BPK di berbagai tempat atau hotel, sebelum kasus suap ini terungkap. Salah satunya informasi adanya pertemuan pada pertengahan Agustus 2017 di Hotel Ritz Carlton.

“Pertemuan tersebut patut diduga dilakukan dalam upaya menganulir temuan auditor BPK. Bukan tidak mungkin suap yang diberikan oleh oknum pejabat Jasa Marga tidak hanya sebuah “moge” namun bisa jadi ada pemberian fasilitas lain yang juga harus diusut oleh KPK,” ungkap Sabda.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harley Davidson (Rabu, 27/9/2017) sesungguhnya telah gagal dalam menerapkan praktek Good Corporate Governance (GCG) yang diamanatkan dalam Undang Undang Badan Usaha Milik Negara. Dirut Jasa Marga tidak bisa hanya menyalahkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Kewajiban menerapkan GCG tersebut meliputi kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasional BUMN yang bersangkutan. Prinsip-prinsip GCG yang diwajibkan melalui keputusan tersebut antara lain adalah prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan prinsip kewajaran (fairness).

“ASPEK Indonesia juga mendukung BPK untuk segera melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero),” pungkas Sabda.

Pos terkait