Apindo Batam Ancam Gugat UMSK, Ini Tanggapan FSPMI

Batam,KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni menanggapai pernyataan yang di sampaikan ketua Apindo Kepri Cahya disalah satu media lokal, yang menyatakan bahwa Apindo akan menggugat Gubernur jika UMSK di setujui.

“Silahkan saja karna itu haknya dia, bagi organisasi pengusaha yang tidak terima hasil dari DPK ya silahkan menggugat dari PTUN, sangat salah jika dia bilang voting itu karena desakan buruh, karena voting itu ada di tatib DPK dalam poin 9, UMSK itu diatur dalam UU NO. 13 tahun 2013, maka tidak ada alasan UMSK kota Batam untuk tidak ada hanya karena batam saat ini banyak pengangguran, karena UMSK diatur oleh undang-undang bukan oleh banyaknya pengangguran”. Ucap Alfitoni

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Benang Merah Perjalanan Panjang Perjuangan UMSK Batam 2018

Alfitoni menjelaskan bahwa serikat buruh Batam melakukan aksi unjuk rasa tanggal 13 karena DPK seakan sengaja mentiadakan UMSK 2018 yang mana didalam berita acara kesepakatan DPK bahwa UMSK Batam 2018 dibahas di DPK, namun pertemuan 1 bulan ke belakang DPK mengarahkan perundingan UMSK melalui bipartit (pimpinan serikat pekerja dengan asosiasi sektor), yang mana asosiasi sektor di Batam hanya ada asosiasi sektor galangan kapal dan offshore

“Sektor lain seperti elektronik elektrik, logam, otomotif, dan garmen belum ada asosiasinya di Batam sehingga perundingan UMSK yang belum ada asosiasinya tidak akan terjadi, memang di Batam ada Apindo, KKI, dan UKM namun mereka bukan asosiasi sektor maka tidak punya hak merundingkan UMSK kecuali dapat surat kuasa dari perusahaan yang ada sektor-sektor terkait”. Tutupnya

Seperti di beritakan sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengancam akan menempuh langkah hukum jika usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 yang akan dikirim Wali Kota Batam ke provinsi disetujui Gubernur Kepri. Sebab usulan UMSK itu terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan, langkah hukum itu untuk membela nasib pengusaha sekaligus menjamin ketersediaan lapangan kerja.

“Pembelaan itu akan kami tempuh, demi menciptakan Batam yang bisa kompetitif dengan negara tetangga, demi menciptakan lapangan kerja untuk pekerja,” kata Cahya, Rabu (14/3) di kutip dari batampos

Menurut Cahya, Apindo sebenarnya menolak kata sepakat dalam rapat penentuan UMSK Batam pada rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terakhir, Selasa (13/3) lalu. Saat itu, kata dia, hasil keputusan merupakan pemaksaan kehendak karena rapat itu berada dalam tekanan demo ribuan pekerja. Setelah itu, pihaknya dipaksa ikut voting, dalam posisi pengusaha melawan serikat pekerja dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Ya jelas kalah. Kami hanya bisa terima nasib,” tuturnya.

Cahya juga mengaku pihaknya kecewa karena para pekerja masih memakai cara memaksa dengan unjuk rasa untuk memuluskan keinginannya, tanpa melihat situasi ekonomi yang sulit saat ini. Menurut dia, masih ada puluhan ribu pekerja yang menganggur dan menunggu untuk mendapatkan pekerjaan.

“Di sisi lain yang sudah dapat pekerjaan malah membuat aksi-aksi meresahkan. Kalau begini caranya, investor mana berani masuk karena tiap tahun bakal ribut lagi masalah UMSK,” kata dia.(Minto/Editor:Ete)

Pos terkait