Apabila Kofifah Menetapkan UMK Dibawah 5% Maka Terbukti Sebagai Gubernur Dengan Politik Upah Murah

Surabaya, KPonline – Hari ini (20/11) Gubernur Khofifah telah menetapkan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2021. Namun sampai sekarang belum di ketahui berapa nilai kenaikan dari penetapan UMK tersebut, namun apabila nilai kenaikan tidak sesuai dengan aspirasi buruh dalam hal ini kenaikan UMK di Jatim tahun 2021 rata-rata dibawah 5% dari UMK tahun ini. Bahkan ada 21 Kab./Kota yang UMKnya tidak naik.

Menanggapi hal tersebut Sekjen Perda KSPI Jatim ,Jazuli menyatakan bahwa Buruh pasti sangat kecewa dengan penetapan UMK Jatim tahun 2021 tersebut. Buruh menilai Gubernur tidak peka terhadap kondisi ekonomi buruh ditengah pandemi seperti saat ini.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMK tahun 2021 tidak berdampak terhapan peningkatan daya beli. Penetapan tersebut hanya sebatas penyesuai nominal yang tereduksi akibat adanya Permenaker No. 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Pasalnya dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), memang secara kuantitas terdapat penambahan jumlah komponen KHL jika dibandingkan dengan Permenaker No. 21 Tahun 2016 tentang KHL, yang semula sejumlah 60 item KHL menjadi 64 item KHL. Namun dari segi kualitas mengalami penurunan, semisal gula pasir yang sebelumnya dijatah 3 Kg dikurangi menjadi 1,2 Kg, Minyak Goreng yang semula dijatah 2 Kg dikurang menjadi 1,2 Kg, Buah-buahan awalnya 7,5 Kg dikurangi menjadi 4,5 Kg, perubahan item Mukenah diganti menjadi al Qur’an/Kitab suci dll. Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonfersikan menjadi nominal, maka upah pekerja/buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp. 245.000,-.

Merespon hal tersebut, buruh menyebut Gubernur belum mampu memberikan kesejahteraan dan justru telah menerapkan politik upah murah. Selain itu kami juga berencana melakukan aksi demonstrasi kembali sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021. Kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jawa Timur. (Khoirul Anam)

Pos terkait