Apa Kata Baris Silitonga Tentang Omnibus Law ?

Bogor, KPonline, – Sudah berpuluh-puluh kali aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja digelar oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh, baik dari tingkat federasi maupun tingkat konfederasi. Bahkan aksi-aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini, juga dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, bahkan dari masyarakat biasa.

Dan tidak terduga-duga, diantara sekian ribu buruh Kabupaten Bogor yang turut serta dalam aksi penolakan terhadap Omnibus Law pada Jumat 16 Oktober 2020, hadir Baris Silitonga selaku Panglima Koordinator Nasional Garda Metal. Ditemani oleh beberapa orang anggota Garda Metal Bogor dan Ananto Prasetya Panglima Koordinator Daerah Garda Metal Bogor, Media Perdjoeangan berkesempatan untuk mewawancarainya.

“Ada banyak pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang mereduksi pasal-pasal yang ada didalam UU 13/2003. Pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang Omnibus Law tersebut, telah mendegradasikan nilai-nilai dan kesejahteraan kaum buruh. Maka karena hal tersebut, kami dari kaum buruh akan terus melakukan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law,” jelas Baris Silitonga kepada Media Perdjoeangan.

Setelah melakukan sholat Jumat, buruh-buruh yang ada di seluruh Kabupaten Bogor telah berkumpul didepan gerbang Kantor Bupati Kabupaten Bogor, untuk menggelar orasi dan menyampaikan pendapat didepan umum. (RDW)