Buruh dan Pemkab Jombang Sepakat Tolak Omnibus Law, ini Poinnya

Jombang, KPonline – Tidak hanya di Surabaya sebagai pusat pemerintahan propinsi, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja juga terjadi di daerah – daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Kabupaten Jombang.

Kemarin (05/10/2020), di Kota Beriman ini terjadi aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law oleh masyarakat. Berbagai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, mahasiswa, petani dan elemen masyarakat lainnya, bersama-sama melakukan demonstrasi ke kantor pemerintahan Kabupaten Jombang.

Sekitar 800 massa aksi diturunkan kejalan untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Adapun titik kumpul massa mahasiswa terjadi di Universitas Darul Ulum (UNDAR) sedangkan massa buruh berkumpul di alun-alun Jombang. Massa buruh selanjutnya bergerak menuju kantor DPRD Jombang.

Penandatanganan nota kesepakatan dan pernyataan sikap bersama antara buruh dan Pemkab Jombang

Di sepanjang perjalanan, para orator dari masing-masing elemen bergantian melakukan orasi diatas mobil komando. Mereka mengutarakan apa yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi tersebut, sehingga bisa didengar masyarakat umum dan pemangku kebijakan.

Pertama mereka mendesak semua partai politik, untuk melakukan “Taubat Nasional” dan meminta maaf kepada masyarakat karena adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat mengurangi hak buruh dan hak warga negara.

Mereka menuntut DPRD Kabupaten Jombang meneruskan aspirasi masyarakat ini kepada Presiden Joko Widodo, agar kemudian menerbitkan PERPPU untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Para pendemo juga meminta transparasi dari pemerintah pusat, terhadap kejanggalan dan adanya cacat prosedural dalam pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Setiba di kantor DPRD, perwakilan massa aksi ditemui langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dengan didampingi Ketua DPRD, Kapolres dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.

Menurut Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Sarbumusi) Kabupaten Jombang, Lutfhi Mulyono, UU Cipta Kerja ini kontradiktif dengan perundangan di Indonesia, baik secara formil maupun materiil.

“Pembentukan UU Cipta Kerja Omnibus Law ini tidak mencerminkan norma dan kaidah hukum di Indonesia. Banyak azas yang dikesampingkan.” Terangnya sesuai yang tertulis pada nota kesepakatan.

Luthfi menilai penyusun UU Cipta Kerja tidak sejalan Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang azas pembuatan peraturan perundang-undangan yang mana salah satunya adalah azas keterbukaan yaitu transparansi dan partisipasi publik.

Dalam pasal 6 UU 12/2011, azas materi dalam pembentukan UU wajib memenuhi, (1) Azas Pengayoman, (2) Azas Kemanusiaan, (3) Azas Kebangsaan, (4) Azas Kekeluargaan, (5) Azas Kenusantaraan, (6) Azas Bhineka Tunggal Ika, (7) Azas Keadilan, (8) Azas Kesamaan dalam Hal dan Pemerintahan, (9) Azas Ketertiban dan Kepastian Hukum, (10) Azas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta (11) Azas lainnya sesuai bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Dibandingkan dengan UU 13/2003, UU Cipta Kerja sebagian besar mendegradasi hak-hak buruh. Untuk itu kami menolaknya.” Pungkasnya.

Tidak hanya buruh, Pemkab Jombang juga menunjukkan sikap yang sama. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani semua pihak, yang menyebutkan :
1. Menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
2. Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Selain itu, dalam pernyataan sikap bersama dengan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ). Pemkab juga menyatakan sikap yang sama untuk mencabut UU Cipta Kerja. Pernyataan sikap itu ditandatangani Bupati Mundjidah dan Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuraemi serta Ketua SBPJ Hadi Purnomo diatas materai.

Luasnya protes dan sikap penolakan UU Cipta Kerja oleh masyarakat, akankah menjadi pertimbangan Presiden untuk membatalkannya, walapun Presiden sendiri yang menginisiasinya?

Sungguh detik-detik yang sangat ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia, ibarat proklamasi jilid 2.

Kontributor Mojokerto
Paman
Editor Ipang