Apa Kabar Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan MA?

Jakarta, KPonline – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat gegap gempita menyambut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Keputusan itu kita sambut dengan baik. Berpihak pada rasa keadilan publik.

Sejumlah pejabat pun memberikan tanggapan. Bahwa keputusan MA terkait judicial review terhadapĀ peraturan bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain, selain mentaati keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, banyak orang yang bernafas lega. Bagaimanapun, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah membuat mereka merogoh kantong lebih dalam. Dengan dibatalkan, maka akan ada uang lebih yang bisa digunakan untuk kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, saya beli masyarakat akan meningkat.

Satu minggu. Dua minggu. Kita pun menunggu. Kapankah saatnya secara resmi pemerintah membuat peraturan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tetapi hingga kini, keputusan tersebut belum juga dieksekusi. Masyarakat masih saja membayar iuran BPJS Kesehatan yang tinggi. Belum diturunkan.

Alasannya klasik. Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Wajar kita bertanya-tanya. Selama itukah menyampaikan salinan putusan? Padahal isinya sudah diberitakan luas di media massa? Bukankah salah satu prinsip pengadilan adalah cepat?a

Bahkan, ada bercanda. Bahwa putusan itu hanya prank. Begitu nanti salinan putusannya disampaikan, kenaikan yang dibatalkan adalah kenaikan PBI. Iuran bagi orang miskin yang dibayar oleh pemerintah.

Tentu saja, itu hanya bercandaan. Belum tentu benar.

Tetapi melihat situasi saat ini, dimana keputusan MA tersebut semakin dilupakan publik; kita khawatir keputusan penting itu akan berakhir tanpa makna. Tidak ada penurunan iuran.

Maka kita menyerukan, agar pemerintah segera menurunkan iuran BPJS Kesehatan. Hitung-hitung sebagai intensif untuk masyarakat di tengah situasi yang sulit ini.

Pos terkait