Angka Sudah Masuk ke Meja Pjs. Walikota, Disnaker Kota Semarang Masih Ajak Rapat Pleno Lagi Ada Apa Gerangan?

Semarang, KP Online – Setelah sehari sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah melangsungkan Rapat Pleno dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Kini pada hari Kamis (22/10/2020) giliran dari Dewan Pengupahan Kota Semarang kembali menggelar rapat pleno yang kali ini juga membahas tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2021.

Dan seperti biasanya, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang ini juga mendapat pengawalan dari buruh yang ada di kota Semarang. Apalagi rapat pleno kali ini dinilai aneh dan diduga sarat dengan kepentingan, karena di rapat pleno sebelumnya dari kedua belah pihak (Serikat Pekerja dan Apindo) sudah mengajukan usulan ke Walikota Semarang dan sudah masuk di meja Pjs. Walikota Semarang, namun dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang meminta Dewan Pengupahan Kota untuk melangsungkan rapat pleno kembali seperti yang diungkapkan oleh Aulia Hakim Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Ini Dinas aneh karena angka sudah sampai di Pjs Walikota kok di adakan rapat pleno lagi. Jadi ada yang aneh dengan Disnaker Kota Semarang,” ucapnya.

Dalam rapat pleno tersebut Kadisnaker yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Kota meminta agar diadakan lagi untuk survey pasar pada hari Senin (26/10/2020) dengan mengacu pada Permenaker No. 18 /2020.

Usulan tersebut ditolak oleh unsur dari Serikat Pekerja dan Apindo. Dari unsur Serikat Pekerja beralasan bahwa jika diadakan surve pasar lagi data yang akan didapat tidak relevan lagi dan usulan dari Serikat Pekerja masih sama sesuai dengan angka sudah masuk di Pjs. Walikota yaitu sebesar Rp3.395.930,68.

Penolakan dari Apindo sendiri didasarkan pada alasan apabila mengaju pada Permenaker No 18/2020, dari pihak Apindo belum mendapatkan data harga dari BPS sehingga unsur Apindo masih menunggu aturan pelaksanaan dari Pemerintah, sehingga usulan dari Apindo juga masih tetap seperti usulan semula yaiu UMK tahun 2021 untuk Kota Semarang masih seperti UMK di tahun 2020.

Sedangkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri menyatakan bahwa data yang dimiliki oleh BPS bersifat rahasia dan untuk data yang digunakan untuk KHL bukan merupakan tanggung jawab dari BPS, sehingga apabila akan melakukan survey diminta untuk mendiskusikan terlebih dahulu tentang metodologi yang akan dipakai untuk survey.

Menanggapi hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang yaitu Pratomo Hadinata dari FSPMI dan Zainudin dari FSP KEP KSPI buka suara terkait dengan usulan UMK Kota Semarang di tahun 2021

“Terimakasih atas support dari kawan-kawan yang selalu mendukung perjuangan ini, karena kita hanya manusia biasa yang bisa khilaf. Jadi dengan support dari luar oleh kawan kawan kita jadi lebih terkontrol,” ucap Pratomo.

“Tetap kawal angka kita sampai ke Gubernur,” tegas Zainudin.

Sementara itu Ketua KC FSPMI Semarang Raya Sumartono berpesan kepada semua buruh yang ada di Semarang untuk bersatu dalam perjuangan upah.

“Ini adalah perjuangan UMK, jadi kita harus bersatu apa pun bendera kita, karena kita adalah buruh. Jadi ayo satukan barisan untuk UMK kita di kota Semarang dan Jawa Tengah,” ucapnya dengan semangat.
(Ika/sup)

Pos terkait