Anggota Baru Serbu Sekber PUK TEC Indonesia, Ada Apa ?

Batam, KPonline – Bertempat di Sekber Blok Q1#1-1 PUK SPEE FSPMI PT TEC Indonesia, sebanyak 50 anggota baru bergabung dengan PUK SPEE FSPMI PT. TEC Indonesia melakukan pendidikan dasar untuk anggota baru serta sosialisasi akan bahayanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sabtu, (29/02/2020).

Sesuai amanah Ad/Art FSPMI hak dasar sebagai anggota serikat pekerja salah satunya adalah mendapatkan pendidikan tentang organisasi.

Bacaan Lainnya

Ondri Eka Putra, sekretaris PUK TEC mengucapkan terima kasih atas kehadiran anghota yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti pendidikan dasar organisasi ini.

“Ikutilah pendidikan dasar organisasi ini sampai selesai dan setiap anggota wajib mendapatkan pendidikan dasar organisasi, kalau belum mengikuti pendidikan dasar belum bisa dikatakan anggota sejati. Selain itu, ini juga agar kawan – kawan paham tentang organisasi ini,” ucapnya

Sri Retno Setyowati, wakil ketua bidang pendidikan PUK TEC mengatakan pendidikan ini sangat penting, apalagi untuk anghota yang baru bergabung dengan PUK TEC.

“Pendidikan dasar adalah salah satu strategi organisasi untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang apa itu FSPMI dan apa itu Ad/Art FSPMI,” katanya

Untuk pendidikan dasar kali ini PUK SPEE FSPMI PT TEC Indonesia memberdayakan pengurus yang sudah tersertifikasi untuk membawakan materi pendidikan dasar organisasi.

Sebelum pendidikan selesai, Anugerah Gusti wakil ketua bidang 4 PUK TEC menyampaikan betapa bahayanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster 3 ketenangankerjaan, ada 9 alasan mengapa FSPMI menolak RUU tersebut.

Ada beberapa dampak buruk jika omnibus law ini di sahkan oleh pemerintah, yaitu ;

1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas diterapkan di core bisnis
4. Kerja kontrak tanpa batasan waktu
5. Waktu kerja yang eksploitatif
6. TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Mudah di PHK
8. Jaminan sosial terancam hilang, dan
9. Sanksi pidana bagi pengusaha di hilangkan.

“Tentunya ini sangat merugikan kita sebagai buruh karena bisa di upah serendah-rendahnya,” tutupnya (Supriyanto)

Pos terkait