Ancaman PHK Ribuan Buruh Rokok di Tengah Polemik KPAI dan PB Djarum

Buruh di salah satu pabrik rokok berjalan melewati sebuah jalan, mereka di dominasi oleh perempuan.

Jakarta,KPonline – Hastag #bubarkanKPAI  dan #PBDjarumJanganPamit menjadi trending topic di Twitter pada Senin (9/Sept). Kabar pamitnya PB Djarum ini disampaikan Ketua Umum PB Djarum Kudus Yoppy Rosimin. Di website-nya pbdjarum.org.

Pamitnya PB Djarum ini lantaran berpolemik dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Yang menilai ada unsur pengekploitasian anak. Untuk promosi merek dagang rokok Djarum.

Bacaan Lainnya

Yoppy membantah itu. Ia menegaskan, PB Djarum bukanlah produk tembakau. Pihaknya hanya menjaring bintang bulu tangkis di masa depan. Lewat audisi umum beasiswa bulu tangkis.

”Semangat yang ada di audisi adalah sportifitas,” tegasnya yang dikutip dari laman website PB Djarum.

Keputusan PB Djarum itu menuai respons netizen. Banyak yang meminta keputusan itu dibatalkan. Bahkan tagar #bubarkanKPAI juga menjadi trending topic.

Netizen ramai-ramai menyesalkan tindakan KPAI. Sementara ketua KPAI Susanto membantah tudingan pihaknya menghambat pembibitan atlet bulu tangkis.

Ia menyatakan lembaganya sepakat pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulu tangkis harus terus dilakukan.

Kita lupakan, kisruh dua lembaga ini, karena ada sebuah berita lagi yang bisa menyebabkan puluhan ribu buruh rokok terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul adanya usulan kenaikan batasan produksi sigaret keretek tangan (SKT) golongan dua dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang yang diajukan oleh sebuah pabrik besar dunia yang beromzet triliunan rupiah.

Usulan kebijakan ini dinilai, hanya akan menguntungkan pabrikan besar asing tersebut. Pada akhirnya bakal menyengsarakan ratusan pabrikan kecil dan lokal serta puluhan ribu pelinting yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Berkaitan dengan itu, Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak usulan tersebut. Sebab, usulan kenaikan batasan produk SKT golongan dua ini akan menyebabkan sekitar 11 ribu pelinting yang bekerja di pabrikan SKT golongan satu kehilangan pekerjaan.

”Dengan tegas kami menolak usulan kenaikan batas produksi SKT golongan dua,” kata Ketua Paguyuban MPSI, Jokon Wahyudi dalam diskusi ”Batasan Produksi SKT Golongan 2 Naik”, di Balairaos, Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa (10/9).

Dikatakan, bagaimana mungkin sebuah pabrikan yang memiliki modal besar dan merupakan salah satu yang terbesar di dunia ingin menaikan batasan produksi sigaret keretek tangan golongan dua yang tarif cukainya lebih murah. ”Oleh karena itu, ini jelas-jelas menguntungkan satu pabrikan besar asing saja dan merugikan pihak lain. Pada akhirnya ribuan buruh pabrik menganggur karena tidak bisa kerja,” jelas Joko.

Berdasarkan informasi yang diterima Joko, saat ini pabrikan SKT berskala besar dan asing tersebut memiliki volume produksi 1,8 miliar batang atau berada di SKT golongan dua dengan tarif cukainya Rp 180 per batang.

Karenanya mereka mendesak pemerintah menolak usulan pabrikan rokok besar untuk menaikkan batas produksi sigaret kretek tangan (SKT) golongan II dari 2 miliar menjadi 3 miliar batang per tahun. Usulan tersebut bisa mematikan industri dan pabrikan kecil yang bisa berdampak luas terhadap nasib pekerja.

Catatan redaksi Media Perdjoeangan Dalam rentang 2006-2016, sedikitnya 3.100 pabrik tutup dan 32.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagian besar dari mereka adalah pelinting. Sebab, hampir seluruh pabrik yang ditutup merupakan pabrik sigaret kretek tangan (SKT).

Pemerintah harus melihat hingga ke akar masalahnya yakni semakin berkurangnya pabrik SKT. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga nasib pekerja SKT

Pos terkait