Menyoal Penyebab 33 Perusahaan Keluar dari Cina dan Tak Ada yang Pindah ke Indonesia

Jakarta, KPonline – Presiden Joko Widodo kesal kepada para menterinya. Ia mengeluh rumitnya mengurus perizinan di Indonesia, sehingga membuat investor lebih memilih negara tetangga.

Jokowi pun meminta para menteri mulai menyederhanakan peraturan yang memperlambat perizinan. Pasalnya, Jokowi menerima catatan dari Bank Dunia bahwa dari 33 perusahaan yang keluar dari Cina, sebagian besar memilih untuk berinvestasi di Vietnam, Kamboja, dan Malaysia. Tidak ada yang ke Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut jika salah satu masalah ada pada pengupahan buruh atau tenaga kerja.

“Di antaranya soal pesangon dan upah yang setiap tahun selalu naik secara otomatis,” kata Benny. Oleh karena itu, demi menggairahkan iklim investasi, Benny lebih setuju pesangon dipotong dan upah tidak harus selalu naik setiap tahun. Kalaupun naik, harus jelas hitung-hitungan dengan produktivitas buruh tersebut.

Tetapi jika dilihat dari data yang dirilis Bank Dunia, apa yang disampaikan Benny tidak beralasan. Berdasarkan data tersebut, faktanya Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Malaysia maupun Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia. Malaysia berada di peringkat 15 dari 190 negara. Sementara Vietnam di peringkat 69, dan Indonesia di peringkat 73 dalam kemudahan menjaring investor.

Jika dari 190 negara Indonesia berada di peringkat ke 73, di ASEAN sendiri, kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 6.

Logikanya, jika ada yang lebih mudah, mengapa memilih yang lebih sulit?

Itu baru indeks kemudahan berusaha. Jika dilihat indeks memulai bisnis (starting a business), Vietnam memiliki angka 104, Malaysia sebesar 122, sedangkan Indonesia berada di angka 134.

Jumlah prosedur perizinan di Vietnam 8, Malaysia 9,5, sedangkan Indonesia 10. Waktu untuk menyelesaikan prosedur perizinan di Malaysia 13,5 hari, Vietnam 17 hari, sedangkan Indonesia 19,6 hari.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk berinvestasi (% dari income per capita), di Vietnam sebesar 5,9 persen, Indonesia sebesar 6,1 persen, sedangkan Malaysia sebesar 11,6 persen.

Isu Pesangon Tinggi Selalu Dihembuskan Untuk Memuluskan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Berdasarkan data di atas, bisa dilihat dengan lebih jelas, bahwa permasalahannya bukan pada pesangon dan upah buruh. Bandingkan dengan Singapura dan Malaysia yang upah pekerjanya lebih tinggi dibanding Indonesia. Tetapi di negara-negara tersebut lebih menarik secara investasi.

Jika pengusaha tetap ngotot ingin mengurangi pesangon dan upah pekerja di Indonesia, tidak berlebihan jika ada kecurigaan, bahwa alasan pesangon tinggi sebagai penyebabnya sulitnya iklim investasi di Indonesia hanyalah strategi demi memuluskan Rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dimana salah satu isu yang menguat terkait dengan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah berkaitan dengan besarnya pesangon dan upah buruh di Indonesia.

Selain itu, persoalan pesangon juga harus dilihat secara komprehensif. Meskipun besaran pesangon di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Singapura, bahkan beberapa negara Uni Eropa, namun para pekerja di negara-negara tersebut sudah mendapatkan jaminan pengangguran atau unemployment insurance, jaminan sosial, serta jaminan pensiun yang nominalnya jauh lebih besar dibanding Indonesia.

Apalagi jika dilihat dengan fakta di lapangan, saat ini semakin sedikit perusahaan yang mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Sebagian besar status pekerja di Indonesia adalah karyawan kontrak. Dengan kebijakan labour market flexibility seperti ini, dampaknya pekerja bisa di PHK kapan saja dan pengusaha tidak harus membayar pesangon.