PT Denso MFG Diduga Lakukan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Bekasi, KPonline – PT Asmo Indonesia Resmi berubah atau berganti nama menjadi PT DENSO MANUFACTURING INDONESIA per hari Kamis (1/8/2019). Satu bulan sebelumnya dikeluarkan surat pengumuman kepada seluruh karyawan yang isinya hanya menyatakan terkait perubahan nama perusahaan dari PT ASMO Indonesia menjadi PT Denso MFG indonesia dan hanya berubah logo dan atribut perusahaan.

Pengusaha PT Denso MFG dalam hal ini management PT Denso Manufacturing langsung melakukan tindakan yang diduga memberangus Organisasi Serikat Pekerja FSPMI. Mereka melarang sejumlah anggota fspmi di antaranya 7 pengurus dan 10 Koorlap dan anggota yang tidak diperbolehkan masuk ke area kerja.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Management yang berinisial AS selaku a/n Deputi Direktur Denso Group dgn alasan akan ada penataan ulang terkait pekerja di PT Denso Manufacturing Indonesia.

Dan mulai saat itu juga 17 orang anggota FSPMI tersebut tidak di izinkan masuk area Pabrik dan disuruh pulang dengan alasan yang tidak jelas, bahkan Pihak Managemet PT. Denso Mfg Indonesia juga tidak memberikan surat PHK/scorsing.

Karena belum ada kepastian status terkait pelarangan masuk area kerja maka 17 anggota Fspmi tersebut tetap terus hadir dengan mengisi daftar hadir sebagai kewajiban seperti biasa, walau dengan absensi secara Manual.

Pada hari Selasa (13/8/2019) kemarin pihak pengusaha mengeluarkan surat pemberitahuan PHK yg di tandatangani manager HRD dan Director HRD PT Denso Manufacturing Indonesia kepada 17 orang anggota FSPMI.

Alasan PHK tersebut karena perusahaan menjalankan pasal 163 ayat 2 UU 13 thn 2003 yaitu PHK karena perubahan status kepemilikan perusahaan.

Ada kejanggalan yang ditemukan,dalam surat tersebut di tandatangani pada tanggal 1 Agustus 2019 oleh HRD PT Denso Manufacturiing Indonesia dan dikeluarkan oleh perusahaan tgl 13 agustus 2019 sekaligus disampaikan pada 17 karyawan.

Permasalahan ini menambah panjang persoalan ketenagakerjaan khususnya di PT Denso Mfg Indonesia yang sebelumnya di akhir bulan Desember 2018 lebih dahulu terjadi PHK sepihak terhadap Ketua PUK Spamk fspmi Denso MFg Indonesia.

Akibat tindakan management PT Denso Mfg Indonesia tersebut saat ini PUK Spamk FSPMI PT DENSO MANUFACTURING Indonesia mengalami kendala dalam menjalankan organisasi karena sebagian besar pengurus yaitu 8 orang dari jumlah 15 orang berada di luar perusahaan. Bahkan akhir bulan agustus gaji ke 17 karyawan tersebut sudah tidak dibayarkan.

Dengan permasalahan yang sedang dihadapi, merekapun memohon doa dan dukungan dari kawan-kawan seluruh angota FSPMI, hal ini mereka lakukan karena organisasi FSPMI terlahir dan mengajarkan untuk tetap melawan ketidakadilan, khususnya yg dirasakan buruh dan rakyat pada umumnya. FSPMI adalah Organisasi Pergerakan dengan telah diberkahi Gen perlawanan untuk menghadapi kedzoliman, Penindasan dan Ketidakadilan.

Pos terkait