Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Buruh Minta Gubsu Tidak Perpanjang PPKM Darurat

Medan, KPonline – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.

Sebagaimana diketahui PPKM Darurat di Medan rencananya telah ditetapkan hingga 20 Juli 2021 yang akan datang. Menurut info Walikota Medan Boby Nasution berencana memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 2 Agustus mendatang.

Menurut Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut, rencana Walikota Medan untuk memperpanjang PPKM Darurat berdampak sangat buruk bagi kehidupan sosial masyarakat umum khususnya kaum buruh yang sudah mengalami imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahakan sejak pandemi Copid 19 mewabah.

“Sejak Copid buruh sudah banyak di PHK, apa lagi kalau ada pembatasan begini, pengusaha juga akan menutup usahanya, maka yang jadi korban adalah buruh, mereka pasti di rumahkan bahkan di PHK tanpa hak yang harusnya diterima sesuai UU Ketenagakerjaan,” ungkap Willy kepada wartawan. Minggu (18/7/2021).

Menurut Willy, pihaknya bukan berarti tidak mendukung niat pemerintah mencegah wabah Copid 19 menyebar luas di masyarakat, akan tetapi pemerintah diminta juga memikirkan dampak bagi masyarakat akibat adanya penyekatan di pusat kota Medan yang menjadi pusat arus bisnis dan transportasi masyarakat Sumatera Utara dalam mengais rezeki nya.

“Kita dukung segala program pencegahan penyebaran Copid 19, tapi berikan juga solusi bagi masyarakat yang terdampak akibat penyekatan ini, contoh perusahaan yang tutup buruhnya harus ditangung jawabi upahnya selama tidak bekerja,” tegas Willy.

Lebih lanjut Willy mengatakan, hingga saat ini data PHK akibat alasan Copid 19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sejak Maret 2020 hingga saat ini sudah dianggka duapuluh ribuan, belum lagi buruh yang di rumahkan tanpa dibayar upahnya. Pasca PPKM Medan para pekerja disektor Perhotelan, Retail, Pekerja Mall, Swalayan, Restoran dan Perkantoran terancam di PHK massal.

“Yang kami advokasi PHK pasca pandemi Copid 19, sudah di angka 2.000an, PPKM ini sudah banyak perushaan di Medan melakukan Perumahaan buruh, jika di perpanjang pasti PHK akan terjadi, karena apa? Karena hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa di distribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM,” ujar Willy.

Untuk itu, lanjut Willy, meminta Pemko Medan dan Gubernur Sumut untuk berfikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Medan yang justru dianggap mematikan ekonomi masyarakat.

“Cukup petugas PPKM memperketat dan terus menghimbau agar warga masyarakat Sumut patuh pada protokol kesahatan setiap melakukan aktivitasnya, dengan cara memberi sanksi kepada pelanggar Prokes, tidak menutup atau menyekat jalan rezky masyarakat yang makin hari ekonominya sudah semakin anjlok saat ini karena copid 19,” tutupnya.