Alotnya Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor beberapa saat yang lalu masih berlangsung secara alot. Sesuai agenda, Senin 18 November 2019, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor digelar di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Sejak pukul 09.00 WIB seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sudah memasuki ruang pertemuan dalam rangka merumuskan penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor.

Namun hingga waktu istirahat makan siang, Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dalam merumuskan untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati Bogor, masih saja berlanjut. Hingga akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, barulah seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, baik dari unsur buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, keluar dari ruang pertemuan. Keluarnya anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari ruang pertemuan, disambut gemuruh tepuk tangan dengan penuh gegap gempita.

Bacaan Lainnya


Hal tersebut sangat wajar dilakukan oleh ribuan buruh Bogor yang berasal dari berbagai serikat pekerja atau serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor. Karena beberapa jam setelah Rapat Pleno dimulai, tersiar kabar burung kalau UMK Kabupaten Bogor akan dihilangkan. Terang saja hal tersebut langsung mendapatkan reaksi dari buruh-buruh Bogor, yang sejak pagi hari sudah berkumpul didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

“Jika surat rekomendasi tidak ditanda tangani oleh Bupati Bogor, apakah kawan-kawan siap menginap?,” tanya Mulyana Ketua Divisi Aksi Garda Metal Bogor kepada ribuan buruh Bogor yang ada didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Sontak saja pertanyaan tersebut dijawab, “Siap!”. Sudah seharusnya buruh-buruh Bogor, dengan semangat dan penuh kekompakan meraih nilai penetapan UMK Kabupaten Bogor dengan nilai yang maksimal. Pasalnya, UMK Kota Bogor sudah ditetapkan oleh Walikota Bogor sebesar 4,2 juta. Itu artinya, disparitas upah antara Kota Bogor dibandingkan dengan Kabupaten Bogor akan semakin menjauh. (RDW)

Pos terkait