Bupati Bandung Barat Rekomendasikan UMK Di Atas PP. 78/2015

Bandung Barat, KPonline – Minggu, 17 November 2019, telah dilaksanakan rapat sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat. Agenda tersebut dilakukan di Hotel Novena yang beralamatkan di Jl. Setiabudi, no. 4, Gudang Kahuripan, Lembang-Bandung Barat.

Rapat pleno tersebut dihadiri 15 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat dari semua unsur dengan agenda membahas upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) untuk kenaikan upah minimum Kabupaten Bandung Barat sebesar 14,34%, dimana untuk angka tersebut merupakan hasil dari survei Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat yang berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dan atas nilai tersebut juga untuk dijadikan rekomendasi oleh Bupati Bandung Barat (H. Aa Umbara Sutisna S. IP) yang selanjutnya untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan dari unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan angka yang sama bahwa kenaikan upah minimum Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebesar 8,51%, sesuai dengan rumusan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rapat pleno Dewan Pengupahan kali ini dimulai pada pukul 08.30 WIB, sampai dengan pukul 14.30 WIB dengan menghasilkan dua (2) angka. Dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh 14,34% dan dari unsur pengusaha (APINDO) serta pemerintah 8,51%. Dikarenakan muncul dua (2) angka, maka Dewan Pengupahan sepakat menyerahkan keputusan akhir kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat.

Munculnya dua (2) angka dalam hasil rapat pleno Dewan Pengupahan, maka Bupati Bandung Barat mengadakan rapat LKS Tripartit terkait kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2020. Kemudian dalam LKS Tripartit tersebut menghasilkan angka 11,42% dengan kisaran nominal sebesar Rp3.229.926,20,- (Tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ratus dua puluh enam koma dua puluh rupiah) atau mengalami kenaikan 11,42% dari UMK tahun 2019 yang sebesar Rp2.898.744,63,- (Dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan tujuh ratus empat puluh empat koma enam puluh tiga rupiah).

Dengan ditetapkannya rekomendasi UMK tahun 2020 dari Bupati Kabupaten Bandung Barat yang nilai angka kenaikannya di atas PP 78/2015 tentang pengupahan, perwakilan serikat pekerja yang mengawal agenda tersebut mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dengan angka 11,42%. (Lizz)

Pos terkait