KC FSPMI Cirebon Raya Audiensi Dengan Bupati Cirebon, Ini Hasilnya

Cirebon, KPOnline – Senin sore (18/11/2019), Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya mengadakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Cirebon Imron Rosyadi, yang bertempat di Kantor Bupati-Sumber, yang dihadiri oleh KC FSPMI Cirebon Raya, PC SPAI FSPMI Cirebon Raya, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon.

Agenda hari ini meneruskan hasil audiensi pada saat aksi pengupahan Kamis (13/11/2019), karena ketidakhadiran dari Bupati, maka baru bisa dilaksanakan pada hari ini.

Dalam audiensi kali ini Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya menyampaikan beberapa hal, antara lain keterkaitan unsur dari Depekab Serikat Pekerja FSPMI yang sudah dihilangkan oleh Disnakertrans Kabupaten Cirebon, mekanisme pengupahan UMK dan UMSK Kabupaten Cirebon tahun 2020 serta PHK sepihak yang menimpa anggota FSPMI Cirebon Raya.

Terkait pengupahan UMK, Bupati Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa tidak bisa mencabut PP 78 tahun 2015, karena itu sudah peraturan dari pemerintah pusat.

Ketua KC FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono menyampaikan, “Bilamana terkait SK depekab bupati belum memperbaikinya dan UMK belum terealisasi maka kami akan melakukan beberapa upaya hukum, yaitu Ombudsman RI, gugatan ke PTUN, gugatan pidana PMH dan melakukan aksi lebih besar lagi”.

Berbeda dengan Moh. Machbub, S.Kom selaku Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya menyampaikan, “merasa kecewa dengan audensi ini, karena tidak mendapatkan hasil yang maksimal, bupati tetap menetapkan UMK Kabupaten Cirebon sesuai dengan PP 78 tahun 2015”.