Inilah Hasil Rapat Pleno Depekab Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Setelah melakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang cukup alot dan panjang, akhirnya pada pukul 14.35 WIB, seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor keluar dari ruang pertemuan lantai 2 Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Termasuk anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh.

3 orang diantaranya langsung didaulat untuk menaiki mobil komando, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Rahmat Sudjana. Sutarwin dari FSP-KEP didampingi oleh Novianto dari FSPMI dan Didin Khaerudin dari PPMI ’98 memberikan penjelasan tentang hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor untuk penetapan UMK 2020 Kabupaten Bogor.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh mengusulkan penetapan kenaikan UMK 2020 Kabupaten Bogor berpedoman pada pasal 88 ayat 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 8,51% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang berdasarkan survey serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor sebesar Rp. 4.163.370. Maka jika kenaikan UMK Kabupaten Bogor menggunakan PP 78/2015 sebesar 8,51%, maka seharusnya UMK 2020 Kabupaten Bogor sebesar Rp. 4.517.673,” jelas Sutarwin.

Hal tersebut juga berdasarkan hasil audiensi antara Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, perwakilan DPC-DPC serikat pekerja/serikat buruh se-Kabupaten Bogor dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, beberapa waktu yang lalu. Diantara hasil audiensi tersebut adalah : 

1. UMSK 2020 Kabupaten Bogor harus tetap ada.

2. Hasil kajian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan hasil kajian dari pihak akademisi dan hanya sebagai bahan referensi.

3. Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, akan terus mendorong agar tercapainya kesepakatan UMSK 2020 Kabupaten Bogor.

Dari unsur pengusaha, yang diwakili oleh Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan pertimbangan yuridis. Yaitu :

1. UU 13/2003 pasal 89 ayat 1 (a) yang berbunyi, “Upah Minimum yang dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 (a) dapat terdiri dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

2. Berdasarkan PP 78/2015 pasal 46 ayat 1, “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

3. Berdasarkan Permenaker 15/2018 pasal 10 ayat 1, “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota”.

Dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur pengusaha juga meminta pertimbangan, agar berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, maka Apindo Kabupaten mempertimbangkan tidak perlu adanya UMK 2020 Kabupaten Bogor.

Dan kesimpulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha yaitu :

1. Apindo Kabupaten Bogor setuju tidak menetapkan UMK Kabupaten Bogor tahun 2020.

2. Penetapan upah tahun 2020 menggunakan mekanisme perundingan bipartit dengan dasar upah mengacu kepada UMP (Upah Minimum Provinsi)

3. UMSK 2020 Kabupaten Bogor tidak dapat ditetapkan karena UMK 2020 Kabupaten Bogor tidak ada

4. Seluruh stakeholder wajib mempertahankan lapangan usaha dan lapangan kerja yang ada diwilayah Jawa Barat, khususnya wilayah Kabupaten Bogor.

Sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pemerintah mengusulkan agar, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2020, sebesar 8,51% dari UMK 2019 yang besarannya Rp. 3.763.405. Jika menggunakan PP 78/2015 yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 8,51% tersebut, maka UMK 2020 Kabupaten Bogor sebesar Rp. 4.083.670.

Karena tidak ada kesepakatan antara unsur buruh dan unsur pengusaha, maka unsur pemerintah meminta pendapat dan pertimbangan dari Bupati Bogor selaku Pemimpin Daerah. (RDW)