Akhirnya Bupati Bogor Tanda Tangan Rekomendasi UMK

Bogor, KPonline – Setelah Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor mengalami jalan buntu, akhirnya perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Rahmat Sudjana, menemui Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 14:35 WIB, mereka secara bersama-sama menuju Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Bogor.

Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya Bupati Bogor Ade Yasin menemui rombongan. Perbincangan langsung menuju pokok permasalahan, yaitu mengambil keputusana dari perselisihan pendapat dari unsur buruh dengan unsur pengusaha. Dengan berbagai pertimbangan dan berbagai masukan, akhirnya Bupati Bogor menanda tangani surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor.

Upah Minimum Kabupaten Bogor 2020 sebesar Rp. 4.083.670, dengan perhitungan :

A. Upah Minimum Kabupaten Bogor 2019 sebesar Rp. 3.763.405

B. Inflasi sebesar 3,39%

C. Pertumbuhan PDB sebesar 5,12%

Maka perhitungan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2020 sebesar (3,39% + 5,12%) × Rp. 3.763.405 = Rp. 4.083.670

Dengan perhitungan seperti diatas, itu artinya pengaruh PP 78/2015 terhadap kenaikan upah begitu besar. Hal ini jelas sangat merugikan kaum buruh, pasalnya PP 78/2015 merupakan momok yang menakutkan bagi kaum buruh semenjak PP 78/2015 dikeluarkan oleh Jokowi pada akhir tahun 2015 yang lalu.

Senin 18 November 2019 malam, beberapa anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, langsung menuju ke Bandung, Jawa Barat, untuk menyerahkan surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2020 kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. “Harus segera dibawa ke Depeprov Jawa Barat malam ini juga. Kalau besok berangkatnya, khawatir aja kalau sampai telat. Karena perjalanan dari Bogor ke Bandung cukup lumayan jauh,” ungkap Novianto menjawab pertanyaan Media Perdjoeangan Bogor. (RDW)