Aliansi Buruh Jabar Tuntut Ridwan Kamil Agar Segera Revisi SK UMK Tahun 2022

Bandung, KPonline – Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) hari ini kembali menyambangi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat pada Selasa, (28/12).

Untuk memaksimalkan pergerakannya masa aksi berkonsentrasi di depan halaman Kantor Pemerintahan Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Gasibu Kota Bandung dan di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Jawa Barat (Gedung Pakuan) Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya koordinator Aliansi Buruh Jabar (Ajat Sudrajat) meminta kepada Gubernur Ridwan Kamil agar segera merevisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah di tanda tangani pada tanggal 30 November 2021 yang lalu, karena tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dimana saat ini harga-harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. “Jakarta bisa direvisi oleh Gubernur Anis, dengan kenaikan sebesar 5, 1 %. Kenapa Jabar tidak bisa? “ujarnya.

Namun berbeda lagi pendapat Gubernur Jabar ,bahwa “UMK yang di tanda tanganinya, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP nomor. 36) dan inflasi, juga dikarenakan ada perintah dari pusat. Seandainya tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi dan pemecatan. “katanya.

Sekitar pukul 14.00 perwakilan pimpinan Aliansi Buruh Jabar (ABJ) dapat diterima beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat, kemudian Ridwan Kamil memberikan opsi, yaitu akan merevisi SK UMK bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun di upayakan akan diterbitkan SK kenaikan 2 hingga 5 %.

Masa aksipun membubarkan diri dan para pimpinan Serikat Pekerja akan membahasnya, apakah opsi Gubernur bisa diterima atau tidak.

MRS

Pos terkait