Datangi Polda Banten, 2 Presiden Buruh Minta Penangguhan Penahanan

Serang, KPonline – Setelah melakukan deklarasi bersama mahasiswa dan menemui Tokoh Masyarakat Banten, Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten bersama dengan elemen buruh Banten, menyambangi Kantor Polda Banten di Jl. Syeh Nawawi Albantani No. 76, Cipocok Jaya, Kota Serang. Selasa (28/12/2021)

Nampak hadir pula Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.

Bacaan Lainnya

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto beserta jajarannya pun menyambut baik kedatangan puluhan Perwakilan buruh se-Banten.

Kedatangan buruh menyikapi persoalan terkait 6 Buruh yang dijadikan tersangka oleh Pihak Polda Banten, saat menduduki kantor Gubernur Banten pada aksi unjuk rasa buruh tanggal 22 Desember 2021 kemarin.

Andi Gani Nena Wea mengatakan kedatangannya ke Polda Banten untuk menjemput dan menjadi bagian solidaritas juga pembelaan terhadap buruh Banten.

“Saya bersama Said Iqbal dan kuasa hukum, datangi kesini (polda Banten.red) untuk menjemput kawan kami dan sebagai bentuk solidaritas juga pembelaan”, kata Andi Gani

Andi Gani pun menambahkan bahwa Polda Banten sudah melakukan protap dan SOP pengamanan yang baik, tidak ada benturan, penerobos paksa brikade polisi dan massa yang berada diruangan Gubernur Banten adalah perwakilan yang akan melakukan audensi.

“Tidak ada benturan, penerobos paksa brikade polisi oleh buruh, dan buruh yang berada di ruangan Pak Gubernur itu yang akan melakukan audiensi, tapi karena ruangan tidak ada, jadi yang dilakukan buruh, bentuk spontanitas saja”, tambah Andi Gani

“Dan sekali lagi, kejadian itu bukan rencana atau instruksi Organisasi”, tegas Andi

Untuk itu Presiden KSPI dan KSPSI meminta kepada pihak kepolisian Polda Banten untuk menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka dan menjaminkan diri untuk kedua tersangka.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebutkan penanangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.

“Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 HUKP. Untuk syarat-syarat (penagguhan penahanan) sendiri sudah terpenuhi, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjalani wajib lapor,” kata Dirreskrimum.

Ade Rahmat Idnal menyebutkan bahwa kasus tersebut berpeluang untuk diselesaikan secara damai dari para pihak yakni buruh dan Gubernur Banten Wahidin Halim. “Dan saat ini ada peluang untuk dilakukan restoratif justice, kembali lagi kepada para pihak. Untuk berkas perkara masih berjalan secara konvesional,” terangnya.

Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang

Pos terkait