Minta Penangguhan Penahanan, KSPI dan KSPSI : Ambil Langkah Restoratif Justice

Serang, KPonline – Bersama perwakilan buruh Banten Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nune Wea mendatangi Mapolda Banten. Selasa (28/12)

Adanya pelaporan yang dilakukan Gubernur Banten terkait pengerusakan ruang kerjanya pada aksi tanggal 22 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Andi Gani mengatakan dalam sekali lagi untuk kasus ini berharap bisa mengambil langkah restoratif justice, yang digaungkan oleh Pak Kapolri, ada ruang untuk itu.

“Saya harap juga Pak Gubernur Banten Wahidin Halim, segera mencabut laporan dan kami yakin pak gubernur bisa lakukan langkah itu”, kata Andi Gani saat konferensi pers di Mapolda Banten.

“Kami juga berterimakasih kepada Polda Banten yang sudah menangguhkan penahanan anggota kami pada hari ini. Mereka adalah tulang punggung keluarga dan sama sekali tidak ada niat untuk melakukan kejahatan”, lanjutnya

Menurut Andi Gani, Pimpinan Buruh tidak pernah mengintervensi hukum, tetapi meminta secara persuasif kepada Kapolda Banten.

“Kami pimpinan buruh menjaminkan diri sebagai pemimpin agar anggota kami bisa ditangguhkan penahanannya”, ungkapnya

Presiden KSPI DAN KSPSI menerangkan bahwa perjuangan buruh tidak akan pernah selesai, aksi tetap dilanjutkan dan mereka berpesan dalam tiap aksi tidak boleh ada kekerasan.

Harapan dari pemimpin buruh terhadap kasus ini bisa diselesaikan dengan damai.

Senada dengan Andi Gani, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa Pimpinan buruh akan ikuti proses hukumnya, kami mohon dengan segera Gubernur banten menyudahi konflik ini.

Karena jika hal ini tidak dicabut perkaranya, eskalasi gerakan akan menguap dan meluas dimana akan merugikan banyak pihak, salah satunya yaitu Pemprov Banten.

“kami minta dengan sangat kepada gubernur banten bangun dialog dengan buruh, kembali lagi ke persoalan upah minimum, tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi, karena kami merasa gubernur banten ini gak mau berdialog.” kata Said Iqbal

Konfrensi pers pun ditutup dengan penjelasan dari pihak Polda Banten diwakili oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan bahwa ada 2 presiden buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan.

“Ya, ada 2 presiden buruh, meminta penangguhan penahanan, memang di pasal 31 KUHP adalah adanya kewenangan untuk memberikan penangguhan penahanan, syarat-syaratnya sudah dipenuhi dan tidak akan mengulangi perbuatan”, Ungkap Ade Rahmat Idnal

Dalam hal ini memang masih harus wajib lapor kepada yg bersangkutan, kemungkinan untuk ke arah restoratif justice kami menunggu untuk saat ini kepada para pihak yakni Buruh dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Penulis : Mia
Photo : Kontributor Banten

Pos terkait