Aliansi Buruh Banten Bersatu Tolak Omnibus Law, Akses Kawasan Industri Lumpuh

Tangerang, KPonline – Penolakan terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali dilakukan oleh buruh di Tangerang. Terlihat pagi ini, seluruh elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu atau disingkat AB3, menutup seluruh akses jalan termasuk diantaranya kawasan-kawasan Industri yang ada di Tangerang diantaranya Kawasan Industri Jatake, Padjajaran dan Cikupamas. Selasa (03/03/2020).

Aksi ini adalah imbas dari produk pemerintah Omnibus Law yang dinilai buruh sangat merugikan dan menyengsarakan bagi buruh dan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Buruh Tangerang melakukan demo penolakan Omnibus Law
Buruh Tangerang melakukan demo penolakan Omnibus Law

Berikut kenapa buruh menolak RUU Omnibus Law yaitu (1) Hilangnya Upah Minimum, (2) Hilangnya Pesangon, (3) Outsourching seumur hidup, (4) Kerja Kontrak seumur hidup, (5) Waktu kerja yang Eksploitatif, (6) TKA buruh kasar unskill workers berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) Hilangnya jaminan sosial dengan outsourching dan sistem kerja kontrak seumur hidup, (8) PHK menjadi sangat mudah dan (9) Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.

Rencananya ribuan massa aksi demo buruh, akan melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Komplek Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten.

Namun sebelum melakukan perjalanan menuju kantor DPRD, buruh akan mengajak seluruh pekerja yang tergabung dalam konfederasi, Federasi, serikat pekerja maupun serikat ditingkat perusahaan ditiap-tiap kawasan.
(Chuky/Ifan)

Pos terkait