Buruh Cilegon Tolak RUU Omnibus law, Tutup Kawasan Industri

Cilegon KPonline – Selasa, 3 Maret 2020. Buruh cilegon yang tergabung dalam forum buruh kota cilegon. Dan beraliansi kepada Aliansi Buruh Banten Bersatu atau disingkat AB3. melakukan aksi Penolakan terhadap rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta kerja.

Aksi ini dilakukan karena pemerintah berencana menerbitkan UU Omnibus Law yang salah satunya UU ketenagakerjaan yang dinilai buruh sangat merugikan dan menyengsarakan bagi buruh dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Masifnya pergerakan buruh menolak RUU Omnibus Law dikarenakan akan merevisi beberapa pasal.
1. Hilangnya Upah Minimum
2. Hilangnya Pesangon
3. Sytem kerja outsourching
4. Kerja Kontrak seumur hidup
5. TKA unskill workers bebas mengisi posisi strategis diperusahaan
6. Hilangnya jaminan sosial dan sistem kerja kontrak seumur hidup
7. PHK menjadi sangat mudah
8. Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar

Massa aksi demo buruh, akan melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Komplek Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten.

Namun sebelum melakukan perjalanan menuju kantor DPRD, buruh akan mengajak seluruh pekerja yang tergabung dalam konfederasi, Federasi, serikat pekerja maupun serikat ditingkat perusahaan ditiap-tiap kawasan.

(Saefulloh)

Pos terkait