Alasan validasi, Jaminan Kesehatan Nasional program PBI Warga Purwakarta di Nonaktifkan

Purwakarta, KPonline.- Apa jadinya bila masyarakat yang sudah ikut kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak bisa lagi merasakan fasilitas tersebut, terus bagaimana bila selanjutnya peserta tersebut membutuhkan pelayanan medis untuk kesembuhan penyakitnya di kemudian hari. Suatu hal yang kembali perlu digaris bawahi bahwa sehat hak rakyat semakin jauh dari kenyataan, terutama bagi mereka golongan tidak mampu yang memang membutuhkan bantuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun oleh Media Perdjoeangan Daerah Kabupaten Purwakarta kepada BPJS Kesehatan. Tahun 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta memang mengintregasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 84.541 jiwa dari tahun sebelumnya 13.025 jiwa, dengan analisa kalau di Jawa Barat ada Peraturan Gubenur (Pergub) yang mengatur bantuan iuran dari Provinsi Daerah Jawa barat sebesar 40%. Namun dalam perjalanannya baru terkonfirmasi ke Pemerintah Daerah di Februari 2019, dengan menjelaskan bahwa menurut Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terdapat kendala untuk bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 1 murni untuk biaya penambahan peserta tahun 2019 belum dapat dipenuhi sesuai pengajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Sehingga anggaran yang ada hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2, dan dengan hanya menggunakan anggaran tersebut, hanya bisa digunakan untuk 54.086 jiwa. Dalam menghadapi keadaan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tidak mau mengambil resiko dengan tetap meminta jumlah peserta disesuiakan dengan anggaran yang ada.

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi dalam menghadapi keadaan tersebut, Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta akan melakukan validasi ulang untuk memutuskan kuota 54.086 jiwa dan diberikan kepada peserta mana saja yang akan dipertahankan. Validasi tersebut dilakukan mulai dari minggu ke-IV Februari 2019 sampai maksimal minggu ke-II Maret 2019.

” selama validasi ini, kami sudah mengkomunikasikan agar status kepesertaan tetap aktif dengan konsekuensi iuran tentunya. Tetapi atas pertimbangan anggaran yang katanya belum terealisasi maka pihak Pemerintah Daerah melalui surat Sekretaris Daerah meminta untuk dinonaktifkan terlebih dahulu selama proses validasi di bulan Maret 2019, dimana memang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta tambahan untuk tahun 2019 masih di Dinas Kesehatan (Dinkes).” ucap pihak BPJS.

Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebetulnya bisa terealisasi, karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kepesertaan dan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pasal (11) alinea (1) disebutkan “Pemerintahan Provinsi menanggung biaya kepesertaan PBI sebesar 40% dan sisanya sebesar 60% ditanggung oleh Pemerintahan Daerah.”

Dalam keberadaannya, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut kini kembali dipertanyakan. Karena pengajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk hal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan bentuk Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Tahun 2019 belum dapat direalisasikan oleh Pemeritah Provinsi (Pemprov).

Apakah memang hal tersebut benar terjadi?. Kalau iya, untuk apa Kepala Daerah Provinsi membuat Pergub tersebut. Atau ada indikasi tidak seriusnya peran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam membantu masyarakat golongan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sebagaimana-mestinya.

“penonaktifan selama bulan Maret 2019 hanya untuk peserta tambahan tahun 2019, yang kartunya masih berada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta. Tetapi untuk peserta ‘existing’ tahun 2018, dan sudah memiliki kartu akan tetap aktif. Kami pun dari pihak BPJS masih melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah dan berharap ada solusi yang lebih baik untuk masyarakat” tambah pihak BPJS.

 

Rasa kecewa, sedih, marah bercampur kesal tentu hadir di sanubari masyarakat yang telah masuk ke dalam kategori daftar peserta tambahan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) untuk tahun 2019 melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) atas pembekuan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tersebut. Sehingga kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di waktu sakit, harus kembali dirasakan masyarakat.

( Lestareno)

Pos terkait