Jakarta, KPonline – Dalam aksi solidaritas di depan Gedung KYK, Cideng Barat, Jakarta, selain Pimpinan Pusat SPEE FSPMI Judy Winarno, Pengurus DPW FSPMI DKI Jakarta Samsuri, perwakilan pimpinan dari daerah Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Tangerang, nampak hadir pula DPW FSPMI Propinsi Banten Tukimin. Kamis (16/07/2020)
Dalam orasinya diatas mobil komando Tukimin, menyesalkan tindakan arogan yang dilakukan oleh perusahaan PT. D&C Engineering Company yang mem-PHK 51 pekerjanya tanpa ada rasa kemanusiaan dan memikirkan masa depan pekerja dan keluarganya.
“Arogansi, pihak perusahaan sudah menciderai rasa kemanusiaan tanpa memikirkan nasib pekerja dan keluarganya”. Kata Tukimin.
Lanjutnya, Ia menegaskan, dimana letak sila ke-5 dalam Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang hanya mementingkan diri sendiri, memikirkan keuntungan perusahaan. Dimana hati nurani dan kemanusiaan pengusaha terhadap pekerjanya. Tegasnya
Lihat berita lainnya : FSPMI Tangerang Kirim 150 Massa Aksi Solidaritas Ke PT. D&C Engineering Company
Menurut Tukimin, persoalan yang terjadi akibat Covid-19 sangat jelas dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan hitam, untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan buruh atau pekerja salah satunya, PHK sepihak.
Indonesia punya aturan UUD ’45, Pancasila dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sudah sewajib dan sepatutnya perusahaan yang berdiri di NKRI harus patuh terhadap aturan yang ada. Ungkapnya
Ia menjelaskan, kondisi yang menimpa pekerja PT. D&C Engineering Company, sangat mencengangkan, perusahaan tidak tunduk terhadap aturan, bahkan yang sudah sangat jelas diatur dalam UU.13/2003, tidak digubris, yang ada malah dilanggar.
Tidak ada, pasal yang menerangkan diberikan surat peringatan (SP) dari 1-3 hingga kemudian di PHK dalam satu surat. Artinya PHK terhadap 51 pekerja, Batal Demi Hukum.
“Miris dengan kondisi seperti ini, maka tak ada kata lain, lawan dan lawan”. Pungkas Tukimin
Dalam aksinya, massa menuntut perusahaan PT. D&C Engineering Company, 51 pekerja yang di PHK sepihak untuk dipekerjakan kembali 100% dan membayar upah yang belum dibayarkan.
Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang