Aksi Damai FSPMI Karawang, Pemkab Karawang dan DPRD Sepakat Penuhi 3 Tuntutan dan Tolak Kenaikan Harga BBM

Karawang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang telah turun lagi ke jalan, yang sebelumnya Jum’at (9/9) bersama Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) telah beraudiensi terkait penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kali ini beraudiensi terkait tuntutan untuk Kenaikan upah pekerja atau upah buruh tahun 2023 yang meminta kenaikannya sebesar 13% sampai dengan 20%. Kamis, (15/9/22).

Terlihat ribuan massa aksi buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang yang telah di instruksikan kepada seluruh anggota 4 SPA FSPMI berbondong – bondong dari masing masing kawasan ke Pemda Karawang.

Bacaan Lainnya

Kurang lebih pkl 12.30 Wib masa aksi telah sampai di depan Pemda Karawang dan pada pkl 13.30 Wib perwakilan dari Pimpinan SPA FSPMI Kabupaten Karawang yang telah mendapatkan respon yang baik dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk beraudiensi terkait tuntutan yang bawa oleh FSPMI Kabupaten Karawang.

Perwakilan dari FSPMI Kabupaten Karawang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris KC FSPMI Karawang, Ketua PC SPA FSPMI Kabupaten Karawang dan Kordinator Pilar FSPMI diterima langsung untuk berdiskusi dan bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Setelah hampir kurang lebih tiga jam pertemuan antara perwakilan dari FSPMI Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD berlangsung di gedung Singaperbangsa, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang menyetujui aspirasi dari FSPMI Karawang.

Dari hasil pertemuan tersebut yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 332.1/5159/Disnakertrans dan kemudian dibacakan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Asip Suhendar di depan massa aksi FSPMI Kabupaten Karawang.

Berikut aspirasi Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Karawang pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk diteruskan kepada Gubernur dan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat

1. Pekerja/Buruh yang telah bekerja di atas satu tahun wajib mendapatkan kenaikan upah.

2. Pekerja / Buruh yang di pekerjakan oleh pihak perusahaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus di buat jangka waktu minimal 2 (dua) tahun

3. Bilamana pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta memberikan uang ganti rugi sebesar upah perbulan dikalikan sisa masa kerja.

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan Wakil Ketua II DPRD Suryana, S.H dan Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan hasil yang positif “Alhamdulillah kami setelah melakukan aksi dari pagi diterima dengan baik oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang dan menghasilkan dua keputusan yaitu dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama buruh sepakat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), DPR RI membuat Panja Satgas BBM dan mencabut atau membatalkan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja”, jelasnya.

Pos terkait