Ahok Tetapkan UMP DKI Lebih Kecil Dari Karawang dan Bekasi, Plt Gubernur Minta Direvisi

Jakarta, KPonline – Tanggal 23 November 2016, Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, perihal: Usulan Revisi Formula Penetapan Upah Minimum Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Dasar usulan revisi itu adalah, karena penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dengan nilai sebesar Rp. 3.355.750,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), lebih rendah dari upah Minimum Kota Bekasi yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.601.650,00,- (tiga juta enam ratus satu ribu enam ratus lima puluh rupiah), Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.630.438,44,- (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dan Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.605.272,00,- (tiga juta enam ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).

Bacaan Lainnya

Hal ini menunjukan bahwa Plt. Gubernur Sumarsono tidak sependapat dengan Ahok, karena dengan upah di Ibukota yang lebih kecil dari daerah sekitar, akan berdampak secara psikologis dan sosiologis di provinsi DKI Jakarta dengan daerah sekitar (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang).

Itulah sebabnya, buruh menduga penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2017 ada pembohongan dan rekayasa hukum.

Fakta ini sekaligus menjadi dasar bagi buruh Jakarta untuk mengajukan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta di PTUN.

 

Pos terkait