Adakan Pendidikan dan Bedah PKB, PUK SPAMK FSPMI PT Honda Lock Indonesia Komitmen Terus Berjuang Demi Kesejahteraan

Bekasi, KPonline – Salah satu komitmen yang dilakukan PUK SPAMK FSPMI PT Honda Lock Indonesia adalah terus berjuang demi kesejahteraan anggota. Dengan menghabiskan waktu terhitung mulai tanggal 21 – 22 Agustus 2020, fokus membahas pendidikan dan bedah PKB.

Agenda ini dimulai hari Jumat hingga Sabtu siang, sengaja dikonsepkan oleh pengurus PUK SPAMK FSMPI PT Honda Lock Indonesia. Hotel Antero, Cikarang, Bekasi, menjadi tempat yang dipilih untuk melakukan pendidikan dan bedah PKB.

Bacaan Lainnya
Foto bersama peserta pendidikan PUK SPAMK FSPMI PT Honda Lock Indonesia

Sekitar 20 orang mengadiri agenda tersebut, dan agenda itu pun diikuti oleh Aris selaku pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) Bekasi.

Tidak kalah ketinggalan Ketua PUK Dwi Pambudi mendampingi agendanya hingga selesai.

Dalam pemaparannya Aris, menjelaskan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam sebuah perusahaan. Perihal PKB memang sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam pasal 1 ayat 21 jelas mengatakan “Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak,” terang Aris.

Menurutnya, tim perunding tetap harus punya surat kuasa ketika mau melakukan perundingan. Wajar saja jika terjadi gesekan, karena yang namanya organisasi pasti ada gesekan.

“Semua tinggal bagaimana metode kawan-kawan di perusahaan ketika melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Ingat tim perunding paling minim bagian dari pengurus yang sudah ditunjuk dan disepakati sesuai kemampuan,” tambahnya.

Adanya landasan hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 116-135 jelas memerlukan adanya Perjanjian Kerja Bersama(PKB) dalam sebuah perusahaan.

Walau pada dasarnya, PKB bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Hal ini melainkan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika hal tersebut dibutuhkan oleh kedua belah pihak antara perusahaan, dan pekerja.

PKB sendiri dibuat melalui sebuah perundingan, yang kemudian didaftarkan pada dinas terkait, yang isinya mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan secara bersama.

Senada disampaikan oleh Dwi Pambudi selaku ketua PUK bahwa dalam masa jabatannya akan terus berupaya berjuang bersama-sama demi untuk kepenyingan hajat orang banyak yaitu seluruh karyawan PT Honda Lock Indonesia bersama keluarganya.

“Kita akan terus coba menyempurnakan apa yang selama ini menjadi PR untuk diperjuangkan, perundingan dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat ini akan segara dijadwalkan. Disisi lain pihak perusahan wajib mengetahui siapa saja yang sekarang menjabat sebagai PUK, dan siapa saja yang menjadi tim perunding yang udah ditunjuk sesuai kesepakatan,” tegas Dwi kepada koran Perdjoeangan.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole

Pos terkait