Ada Apa PUK TDK Geruduk Disnaker Kota Batam?

Batam,KPonline – Bersama beberapa anggota serikat pekerjanya, hari ini (14/3), pengurus Serikat Pekerja PUK TDK bersama tim hukum dan pembelaan, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Hal ini terkait dengan belum juga dikeluarkannya anjuran dari Disnaker Kota Batam terkait permasalahan hubungan industrial antara PUK TDK dan menejemen PT TDK.

Permasalahan yang di maksud adalah tentang pembulatan hitungan detik ke menit dalam sistem kehadiran pekerja di dalam perusahaan. Akibat aturan ini, banyak para pekerja yang harus mengalami kerugian.

Bacaan Lainnya

Mereka di anggap telat masuk ke dalam perusahaan dan mendapatkan potongan upah, padahal secara hitungan menit, mereka tepat waktu masuk ke dalam area perusahaan dan tidak menunjukkan keterlambatan pada penunjuk waktu yang ada di area perusahaan.

Masih terkait dengan permasalahan waktu, poin kedua yang menjadi keberatan dari PUK TDK adalah pemotongan yang di anggap ilegal untuk upah pekerja saat lembur. Hal ini juga masih ada kaitannya dengan efek dari penerapan kebijakan masalah pembulatan detik ke menit saat pekerja masuk ke dalam perusahaan di atas. Karena pekerja harus mendapatkan pemotongan upah lemburnya, bahkan bisa lebih banyak nilai potongannya dari perhitungan jam kerja normal (di saat tidak bekerja lembur).

Di dampingi oleh Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kota Batam dan juga Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat EE FSPMI, Alfitoni, tim advokasi PUK TDK bertemu dan secara langsung meminta penjelasan serta sekaligus anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Hal ini dikarenakan sudah cukup lama PUK TDK mencatatkan perselisihan ini di Disnaker dan sudah menyelesaikan mediasi, yaitu pada bulan November dan Desember tahun 2021 yang lalu.

Sambil menunggu jawaban resmi dari Disnaker Kota Batam, PUK TDK berharap adanya keputusan yang baik serta bijaksana dari Disnaker tersebut.

Pos terkait