78 Tahun Indonesia Merdeka, Momen Kebangkitan Kelas Pekerja Untuk Melakukan Perjuangan Menjadi Rakyat Yang Merdeka

Purwakarta, KPonline – Biasanya dalam memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai kegiatan dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Mulai dari upacara bendera, parade mobil hias hingga kegiatan lainnya seperti perlombaan-perlombaan pun kerap dilakukan.

Bacaan Lainnya

Dan dalam menyambut 78 Tahun Indonesia Merdeka, Supriyadi Piyong sebagai Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI mengatakan kepada Media Perdjoeangan lewat sambungan telepon pada Kamis (17/8/2023) bahwa 78 Indonesia Merdeka adalah momen kebangkitan kelas pekerja atau kaum buruh untuk tetap terus bergerak, berjuang menjadi rakyat yang merdeka.

Kemudian menurutnya, melakukan perlawanan menolak Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah salah satunya.

“Omnibuslaw Cipta Kerja adalah pemicu. Pemicu untuk tetap terus bergerak mengejar cita-cita kemerdekaan sesungguhnya bagi kelas pekerja atau kaum buruh dimana hidup layak dan sejahtera tidak akan pernah menjadi realita nyata bila Omnibuslaw Cipta Kerja itu hadir dikehidupan bangsa yang merdeka,” ungkap Supriyadi Piyong.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja atau yang sering disebut dengan Omnibuslaw Cipta Kerja, menurut kelas pekerja atau kaum buruh, merupakan undang-undang yang tidak bersahabat.

Kelas pekerja atau kaum buruh menolak UU Cipta Kerja karena menganggap bahwa undang-undang ini dapat mengorbankan hak-hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.

“UU Cipta Kerja melanggar hak buruh. Antara lain, upah murah, outsourcing, kontrak berkepanjangan, Permenaker No 5/2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen, serta dilemahkannya hak berserikat juga ikut menjadi sorotan”.

Pos terkait