56 Tahun JHT Baru Bisa Cair, Buruh Tegas Tolak Permenaker 2 Tahun 2022

Jepara, KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan baru tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, Jum’at (11/2/2022).

Peraturan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022 tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Bacaan Lainnya

Bukannya diterima dengan baik, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 justru mendapat respon penolakan oleh kalangan pekerja/buruh. Pasalnya, dalam peraturan tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 3 Permenaker tersebut.

Lebih lagi, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhanti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dapat kita simpulkan, bagi pekerja/buruh yang terPHK atau resign (mengundurkan diri) baru bisa mencairkan dana manfaat JHT saat usia pensiun.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tertulis dalam Pasal 5 Permenaker tersebut.

Sebagai pekerja/buruh, tentu sangat membutuhkan manfaat dana JHT tersebut untuk menyambung hidup dan modal usaha setelah terPHK. Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan bahwa pekerja/buruh terPHK atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana manfaat JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja.

“Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf A dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” tertukis dalam Ayat 1 Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Oleh karena itu, kaum pekerja/buruh sampai dengan berita ini dilansir masih menyerukan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dan tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022 masih terpantau ramai di sosial media.

Pos terkait