5 Tuntutan Pekerja Freeport Kepada Pemkab Mimika di Papua

Jakarta, KPonline – Koran Perdjoeangan mendapatkan siaran pers yang dikirimkan oleh Ketua DPC SPSI Mimika, Aser Gobay yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/5/2018). Lengkapnya, isi dari siaran pers tersebut adalah sebagai berikut:

A. Mediasi dan Nota Kesepakatan Illegal

Bacaan Lainnya

Keengganan kemNakertrans untuk melakukan penegakkan hukum ketenagakerjaan yang bersifat publik dan upaya kemeNakertrans untuk mengarahkan permasalahan ketenagakerjaan PT.FI menjadi sebuah sengketa yang bersifat privat akhirnya berujung pada difasilitasinya dan dilakukannya sebuah pertemuan ‘mediasi’. Pertemuan tersebut melibatkan PP SPSI, Manajemen PTFI, Dinas Nakertransperapera Timika, dan staf ahli anggota DPR.

Pertemuan yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2017 tersebut menghasilkan penandatanganan nota kesepakatan berupa kesediaan PTFI untuk memberikan kompensasi berupa ‘uang kemanusiaan’ untuk pekerja yang mogok.

B. Respon Pekerja mogok atas nota kesepakatan

Menyikapi Nota kesepakatan, anggota PUK SPKEP SPSI dan Lokataru sebagai kuasa hukum pekerja mogok, menyampaikan protes keras dan somasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, khususnya Menteri Nakertrans, Dirjen PHI dan pengurus PP SPSI.

Bagi pekerja yang melakukan mogok kerja, nota kesepakatan telah dibuat secara melawan hukum karena tidak ada mandat apapun yang diberikan oleh ribuan pekerja yang mogok kerja kepada pengurus PP SPSI dan PUK SPKEP SPSI bentukkannya untuk melakukan mediasi dengan perusahaan, tetapi juga nota kesepakatan sangat merugikan dan bertentangan dengan proses hukum yang diminta pekerja yakni adanya penyelidikan atas pelanggaran hak normatif, pelanggaran hak mogok dan kejahatan anti serikat yang dilakukan oleh manajemen PTFI.

Tetapi pihak Pemerintah seolah menutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut larut sampai berbulan bulan malah setahun, dan terkesan sangat lambat bereaksi bahkan seolah membiarkan para pekerja yang di langgar Haknya sementara mereka adalah putra putri terbaik Asset bangsa yang bekerja di perusahaan raksasa sekelas Freeport.

C. Sikap Suku Dinas Kementrian Tenaga Kerja Timika atas Furlough, dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan Khusus

Kebijakan furlough segera diadukan oleh serikat Pekerja ke Dinas tenaga Kerja Timika pada tanggal 21 Juli 2017. Merespon pengaduan tersebut, melalui surat tertanggal 28 Agustus 2017, Dinas tenaga kerja menyatakan tiga hal yakni:

1) Menyatakan bahwa furlough tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia,
2) Dinas akan menugaskan Kapada Pegawai Pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus, dan
3) MOGOK KERJA , Union Busting,THR, BPJS dan hak normatif lainnya menunggu hasil pemeriksaan ketenagakerjaan khusus.

Serikat pekerja menyambut surat tersebut dengan menekankan adanya pelanggaran hak normatif, pelanggaran dan/atau tindak pidana penghalang-halangan mogok yang sah, dan tindak pidana anti serikat pekerja. Namun, hingga kini, belum ada satupun perkembangan terkait dengan inisiatif Dinas Nakertranspera untuk melakukan pemeriksaan walaupun sudah meminta kepada kemaNakertranspera cq dirjen Binwasnaker dan K3 tertanggal 24 Agustus 2017 untuk pedampingan khusus guna pemeriksaan.

D. Tidak berfungsinya Pengawasan Ketenagakerjaan

Tanggal 20 Maret 2017, PUK SPEP SPSI PTFI bersurat ke Disnaker Kab Mimika Up. Pengawas Ketenagakerjaan Kab Mimika, Perihal Surat Pengaduan atas Tindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia Merumahkan Pekerja, yang intinya mengajukan Pengaduan atas Pelanggaran yang dilakukan oleh Management PTFI sehubungan dengan Kebijakan Furlough terindikasi union busting, 3 x permintaan perundingan tidak ditanggapi serius,mogok kerja,BPJS dan THR, meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Permenaker No 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan).

Namun, hingga saat ini, belum ada satupun perkembangan terkait dengan inisiatif Dinas Nakertranspera untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pertemuan antara Serikat Pekerja yang didampingi pengacara dari Lokataru di kantor Dinas Ketenagakerjaan Timika pada bulan Januari 2018, Kepala dinas mengelak mengenai komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dengan dalih kewenangan tersebut telah berpindah ke Provinsi, padahal sebelumnya ia sendiri yang berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

E. Pembentukan dan tidak berfungsinya Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan

Mendapatkan desakan dari Pekerja (diantaranya melalui surat pada tanggal 26 Februari 2017, Surat No ADV.019 / PUK SPKEP SPSI PTFI / II / 2017, Perihal Keprihatinan dan Permohonan Bantuan Kepada Menteri Tenaga Kerja RI) dan dilatarbelakangi oleh keinginan mengantisipasi munculnya permasalahan ketenagakerjaan selama proses negosiasi perubahan dari kontrak karya ke IUPK, maka pada tanggal 9 Maret 2017, MeNakertranspera membentuk sebuah tim yang disebut Tim Pemantau dan Pencegah Permasalahan Ketenagakerjaan (Tim P3K) berdasarkan PERMENAKER 43 tahun 2017.

Apakah dalam pembentukan pemenaker dimaksud sudah sesuai dengan permenaker nomor 8 tahun 2015 TATA CARA MEMPERSIAPKAN PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, DAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN SERTA PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN,senyatanya disosialisasi kepada pejabat instansi pemerintah Kab Mimika.

Tugas tim tersebut meliputi tugas koordinasi, identifikasi, merumuskan langkah-langkah penyelesaian, pembinaan, bantuan teknis dan memberikan masukan ke Menteri untuk penyelesaian pemasalahan ketenagakerjaan di PT. Freeport Indonesia. Tim Tersebut beranggotakan lintas department di lingkungan kemeNakertrans,ESDM dan juga melibatkan serikat pekerja dalam hal ini diwakili oleh pengurus PP SPKEP SPSI.

Pada Tanggal 11 April 2017 dilakukan pertemuan team P3K (Pemantau dan Pencegahan Permasalahan Ketenagakerjaan) di Freeport Indonesia, perusahaan Privatisasi dan kontraktor diwilayah kerja PT Freeport Indonesia.

Tanggal 12 April 2017 perwakilan Team P3K mengadakan pertemuan bersama unsur Serikat Pekerja,Perusahaan PT FI dan kepala disnaker Mimika guna membahas terkait permasalahan furlough namun tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan Serikat Pekerja.

Pekerja menginginkan agar program furlough untuk dihentikan, sedangkan Perusahaan menolak menghentikan program tersebut.Perusahaan menyatakan pertemuan lanjutan oleh Disnaker Kab Mimika disepakati bersama pada tanggal 20 april 2017.

Walaupun tanggal 23 April 2017 program Furlough dihentikan tapi realitanya pekerja yang kena Furlough tidak dikembalikan bekerja dan malah akan diarahkan keperselisihan Industrial ( PPHI ).

Dalam perkembangan selanjutnya Tim tersebut tidak berhasil menjalankan tugasnya dan justru mengarahkan proses penyelesaian permasalahan PT Freeport sebagai masalah hubungan industrial semata yang harus diselesaikan melalui proses bipartit, mediasi dan atau Pengadilan Hubungan Industrial. Hingga kini, Tim tersebut tetap berdiri meskipun secara fungsi, keberadaannya sudah tidak relevan lagi seiring dengan telah terjadinya berbagai pelanggaran hak normatif pekerja.

MAKA DARI ITU

1. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam bentuk pengakuan HAM, tidak terpengaruh oleh penguasa dan segala tindakan pemerintah harus dilaksanakan dengan atas dasar hukum. Hak asasi manusia berbeda dengan hak warga negara karena hak warga negara hanya berlaku bagi warga negara, sedangkan hak asasi manusia berlaku universal.

Hak asasi manusia yang terkandung di dalam UUD 1945 dapat dikatakan hak konstitusional warga negara Indonesia. Artinya hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang harus dilindungi secara penuh oleh negara karenanya sebagai manusia. Inilah yang membedakan antara hak asasi manusia (the human rights) dengan pengertian hak warga negara (the citizen‟s rights).

Hak konstitusional (constitutional right) hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD NRI 1945. Pasca amandemen UUD 1945 telah memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagai materi pokok. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar hak konstitusional warga negara yang melahirkan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya.

Sebagai negara hukum salah satu unsur mutlak yang harus ada adalah pemenuhan hak-hak dasar manusia (basic right) dan adanya perlindungan hak asasi manusia. Jaminan perlindungan HAM dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi bermakna bahwa negara pun dilarang melakukan pelanggaran HAM dan bahkan tugas utama perlindungan HAM adalah pada negara.

Oleh karena itu tugas utama negara yang memperoleh monopoli kekuasaan dari rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi adalah untuk memenuhi dan melindungi HAM. Hak konstitusional berbeda dengan hak legal. Hak konstitusional merupakan hak hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak legal lahir berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.

Pasca amaneden UUD 1945 HAM di Indonesia telah diakui secara lengkap dan memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik. Hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian “Contitusional Rights”. Pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih rinci dalam undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

2. Sebagai wujud pemerintahan kabupaten Mimika dalam misinya antara lain Penataan Kepemerintahan Daerah yang Baik Pemerintah Kabupaten Mimika, mengembangkan tata kepemerintahan daerah yang baik melalui peningkatan kinerja pemerintahan dengan berbagai dimensinya, terutama: tata kelembagaan, tata kepegawaian daerah, tata asset dan keuangan daerah.

Tata kepemerintahan daerah yang baik diletakkan di atas prinsip-prinsip partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Penegakan Hukum dan HAM Penegakan Hukum dan HAM adalah prasyarat mutlak bagi kelangsungan pembangunan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Pemerintah Kabupaten Mimika, mengambil kebijakan dan strategi penegakan yang dilandasi atas prinsip keadilan. Sistem peradilan umum harus dijalankan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.

MENDESAK DALAM TEMPO SESINGKAT – SINGKATNYA KEPADA PEMERINTAH KAB MIMIKA Cq KEPALA DINAS TENAGAKERJA TRANSMIGRASI &PERUMAHAN RAKYAT UNTUK;

1. MENINDAKLANJUTI SURAT TERTANGGAL 24 AGUSTUS 2017 YANG DITUJUKAN KEMENTRIAN TENAGAKERJA Cq Dirjen Binwasnaker dan K3 .

2. TAAT DAN PATUH ATAS PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2017 SEBAGAI KEPALA DINAS TENAGA KERJA.

3. MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014.

4. KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA .

5. TAAT ASAS ASAS YANG MENGIKAT PEJABAT/APARAT PEMERINTAH.

EME NEME YAUWARE
“BERSATU, BERSAUDARA KITA MEMBANGUN”

Pos terkait