Perjuangkan Kepastian Hukum Para Driver Ojek Online, KATO-KSPI Lakukan Uji Materi UU LLAJ ke MK

Driver ojek online 'yang tergabung dalam organisasi FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Perhubungan.

Jakarta, KPonline – Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi hari Senin, 7 Mei 2018.

“Benar, kami akan mendaftarkan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 sekitar jam 11.00,” kata Ketua Presidium KATO yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Bacaan Lainnya

Menurut Iqbal, pasal yang akan diuji adalah Pasal 138 ayat (3) yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945, khususnya pasal Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).

Para driver ojek online juga turun ke jalan saat peringatan hari buruh (May Day), 1 Mei 2018./Dokumentasi KATO

Perlu diketahui, bunyi pasal 27 ayat (2) adalah “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 28D ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sedangkan Pasal 28G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

“Muatan Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum yang memberikan batasan hanya untuk mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang, tidak mencakup ojek online,” katanya.

Tampak para driver ojek online bergerak di tengah lautan buruh anggota KSPI yang mengepung Istana Negara, 1 Mei 2018./Doumentasi KATO

Padahal aktualnya, lanjut Said Iqbal, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan ojek online ini ada di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaaan aplikasi perusahaan Gojek, Grab dan dahulu ada Uber sebelum diakuisisi oleh Grab, guna memenuhi permintaan masyarakat/konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan/atau barang melalui online.

“Masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek on line ini, maka terhadap adanya kenyataan ini, maka diperlukan adanya jaminan hak konstitusional dari masyarakat pengguna dan driver ojek online,” tegas pria yang juga menjadi Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini.

Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, akhirnya di lapangan seringa terjadi reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak-pihak yang berkepentingan seperti para ojek konvensional dan angkot beserta perkumpulannya dan beberapa kalangan pejabat pemerintah yang terkait dengan hal ini, mereka menganggap ojek on line ilegal.

Menuntut kepastian hukum dan kesejahteraan terhadap para driver ojek online./Dokumentasi KATO

“Hal ini sangat potensial menimbulkan adanya kerugian bagi driver ojek online berupa ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, serta menimbulkan keresahan bagi konsumen atau masyarakat pada saat memanfaatkan penggunaan jasa pengemudi ojek online,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 138 ayat (3) UU No 22/ 2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Angkutan umum orang dan/atau barang dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum dan/atau kendaraan bermotor beroda dua milik perorangan yang digunakan untuk angkutan umum orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan pemesanan secara on line, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat”.

“Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.”/Dokumentasi KATO

Terpisah, Sekretaris Jenderal KATO, Yudi Arianto, berharap agar Pemerintah serius menangani permasalahan ojek online.

“Kami sudah 4 tahun berjuang, tetapi belum juga ada perhatian yang memadai dari pemerintah,” kata Yudi saat memberikan keteranga pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Uji materi ke Mahkamah Kontitusi, tambah Yudi, adalah bagian dari perjuangan para driver untuk menuntut masalah legalitas, regulasi, dan sistem kemitraan yang selama ini mengandung banyak permasalahan.

“Kami mengajukan gugatan kepada Pemerintah karena telah bersalah dan mengabaikan kesejahteraan kami. Sudah cukup lama kami mengharapkan kejelasan, diantaranya tentang status kami yang belum resmi diakui sebagai moda transportasi umum,” pungkas Yudi.

Pos terkait