5 Kesalahan Bupati Sidoarjo Atas Suratnya Kepada Menaker

Sidoarjo,KPonline – Bupati Sidoarjo Syaifulillah melakukan kesalahan besar atas Surat yang di layangkannya kepada Menaker dengan No 560/677/438.5.7/2018 tertanggal 31 Januari 2018, di dalam surat tersebut Bupati terindikasi ingin menganulir UMSK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur pada 18 Januari yang lalu.

Menurut Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno dan Soekardji Kasman Singodimejo ,Setidaknya ada lima kesalahan Bupati yang harus di pahami oleh khususnya buruh Sidoarjo dan Buruh Indonesia pada umumnya yang bisa di ibaratkan bahwa Bupati telah menikam dari belakang rakyatnya sendiri,lima kesalahan tersebut antara lain :

Bacaan Lainnya

1.Bupati secara langsung telah melawan intruksi yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Pergub no 01/2018 tentang UMSK yang pastinya sebelum penetapannya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

2.Melalui Surat tersebut Bupati telah dapat dikategorikan melakukan kebohongan kepada publik serta manipulasi data jumlah Pekerja yang di PHK dan atau banyaknya perusahaan yang merelokasi pabriknya karena pemberlakuan UMSK. hal ini dikarenakan Bupati tidak memiliki data yang benar yang sesuai fakta di lapangan, bahwa berdasarkan data dari SP/SB serta Disnaker Provinsi Jawa Timur tidak ada satupun Perusahaan yang menyatakan keberatan melaksanakan UMSK maupun melaporkan relokasi dan PHK dikarenakan penerapan UMSK.

3.Bupati ternyata tidak faham Hukum Adminstrasi Negara dimana Menteri Ketenagakerjaan RI tidak berwenang untuk mencabut sebuah Peraturan Daerah, bahkan kewenangan yang dulu dimiliki oleh Menteri dalam Negeri berdasarkan UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Keputusan No 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 dimana Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Demi kepastian hukum dan UUD 45 menurut Mahkamah,Pengujian dan pembatalan Peraturan Daerah menjadi ranah kewenangan Mahkamah Agung .

4.Bahwa kebijakan memutuskan UMSK merupakan mutlak kewenangan Gubernur melalui proses dan Mekanisme Dewan Pengupahan dan usulan Bupati atau walikota sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah daerah dan Provinsi untuk menjalankan ketentuan tersebut untuk itu menjadi sangat naif ketika Bupati menuduh SP/SB yang berjuang demi kesejahteraan para pekerja agar Pemerintah melaksanakan amanat Undang Undang dengan tuduhan sarat dengan kepentingan Politik dan dianggap sebagai perusak sendi sendi keharmonisan hubungan Industrial dan menghambat investasi di Jawa Timur. Tuduhan ini dirasa sangat menyakitkan bagi para buruh di Sidoarjo dan mengada ada. Fakta yang sebenarnya adalah Investasi di Jawa Timur Khususnya Sidoarjo paling tinggi dibandingkan daerah maupun Provinsi lain hal ini di buktikan Kabupaten Sidoarjo memiliki Pertumbuhan Ekonomi paling tinggi diatas Pertumbuhan Ekonomi Nasional serta tiga kali secara berturut turut, mendapatkan Investasi Award dari Pemerintah Pusat sehingga dengan adanya hal tersebut menunjukkan terbukanya lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja karena banyaknya investasi yang masuk di Sidoarjo.

5.Dengan adanya surat tersebut terindikasi bahwa justru Pemerintah Sidoarjo memanfaatkan penetapan UMSK untuk kepentingan Politik tertentu.

Mengetahui adanya Surat tersebut maka Buruh Sidoarjo melalui Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) menyatakan sikap :
•Menolak Keras dan melayangkan nota protes kepada Bupati serta menuntut Pencabutan Surat tersebut.
•Menuntut Bupati agar setiap tahunnya tetap mengusulkan UMSK kepada Gubernur.
•Menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengabaikan surat tersebut.
•Meminta agar Gubernur Jawa Timur memberikan teguran kepada Bupati Sidoarjo karena telah menyalahkan Gubernur atas Penetapan UMSK.
•Menuntut kepada Bupati Sidoarjo memberikan sangsi tegas kepada Kadisnaker Sidoarjo yang tidak memberikan masukan yang benar kepada Bupati.
•Dan apabila tuntutan tersebut tidak di hiraukan maka seluruh SP/SB yang tergabung daam PPBS akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar besaran selambat lambatnya tanggal 15 maret 2018.

Sebagai buruh yang berserikat tentunya harus memahami beberapa hal diatas sebagai pedoman perjuangan yang akan dilakukan. (Khoirul Anam)

Photo :PPBS berkoordinasi terkait Surat Bupati ke Menaker.

Pos terkait