4 Hal yang Dilakukan Bidang Hukum dan Advokasi KSPI Tahun 2015 – 2016

Buruh melakukan aksi di Mahkamah Agung. | Foto: Kascey

Jakarta, KPonline – Sepanjang tahun 2015 – 2016, ada beberapa hal yang dilakukan Bidang Hukum dan Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kerja-kerja ini semakin membuktikan, sebagai orgnisasi serikat buruh, KSPI tidak hanya berpangku tangan. Melainkan terus berjuang untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

Dipaparkan dalam laporan Kongres IV KSPI, sepanjang tahun 2015 – 2016, berikut beberapa hal yang dilakukan Bidang Hukum dan Advokasi KSPI:

Bacaan Lainnya

1. Kriminalisasi Aktivis Buruh

Advokasi kasus kriminalisasi buruh saat aksi demonstrasi tanggal 30 Oktober 2015 di Istana Negara untuk menolak PP 78/2015. Jumlah orang yang dikriminalisasi yaitu 23 orang buruh, 2 orang pengacara publik, dan 1 orang mahasiswa.

Baca juga: 6 Aktivitas Bidang Politik dan Kebijakan Publik KSPI Dalam 5 Tahun Terakhir

Sidang berjalan sejak Februari 2016 dan diputus tanggal 21 November 2016. Hakim memutus bebas semua terdakwa karena tidak terbukti secara sah melawan aparat sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 216 jo. Pasal 218 KUHP. Oleh karena putusan bersifat bebas, JPU tidak dapat mengajukan banding tetapi menempuh upaya hukum kasasi ke MA dan telah dibuat kontra memori kasasinya pada Jumat, 30 Desember 2016.

2. Judicial Review PP 78/2015

JR di MA dengan Nomor Perkara 69 P/HUM/2015 yang didaftarkan pada 22 Desember 2015 dan diputus pada tanggal 24 November 2016, dengan putusan: Berdasarkan Pasal 55 UU No. 24/2003 tentang MK, maka Permohonan tidak dapat diterima karena substansi UU 13/2003 Tentang ketenagakerjaan sedang dalam proses pengujian di MK yaitu perkara nomor 99/PUU-XIV/2016 tertanggal 1 November 2016 dan perbaikan tanggal 29 November 2016 (pasal yang diuji di MK yaitu Pasal 6, Pasal 59 ayat (7), dan Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 – Pemohon Hery Shietra, SH – Konsultan Hukum), sehigga MA belum berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo (Prematuer) dan permohonan uji materil dari Para Pemohon (KSPI, KSPSI, KSBSI, FBTPI, FSPASI, Kartono, Nursiah, dan Sarifudin) tersebut harus dinyatakan tidak diterima (NO).

3. Menyiapkan Draft Sandingan Untuk Revisi UU PPHI

UU PPHI gagal mewujudkan system penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, murah, dan adil. Bahkan kaum buruh pernah menjuluki PPHI sebagai kuburan bagi kaum buruh yang mencari keadilan. Betapa tidak. Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di PPHI, membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Terlebih lagi jika keputusan PHI diajukan kasasi ke MA. Prakteknya, membutuhkan waktu hingga 1 – 3 tahun. Dengan waktu yang sedemikian lama, maka banyak buruh yang akhirnya menyerah.

Baca juga: Catatan Kritis KSPI Terkait Implementasi BPJS Kesehatan

Atas dasar hal itu, KSPI mendorong agar UU PPHI direvisi. Langkah awal yang dilakukan KSPI adalah menyiapkan draft sandingan terkait dengan revisi tersebut.
Seminar dan workshop Rabu – Jumat 17 – 19 Desember 2014 di TC FSPMI ada beberapa catatan tentang pokok-pokok pikiran tentang perbaikan Sistem PPHI yaitu antara lain :

1). Penerapan Dismissal Process/Pemeriksaan pendahuluan sehingga tidak ada lagi keputusan NO seperti yang sudah dimandatkan pada PTUN
2). Sistim pembuktian di PHI itu harus dirubah, cth saat pembuktian kasus seluruh dokumennya untuk efeiensi biaya materai
3). Sebagai pengadilan khusus harusnya praktiknya juga khusus
4). Hakim Karir di PHI terus berkarir di PHI ga usah ngurusin yang lain > biar Ahli
5). Mengatur tentang alasan perkara dilanjutkan dibawa ke MA /MK

Baca juga: Ratna Sarumpaet Buka Rahasia Awal Mula Dirinya Jadi Aktivis di Pembukaan Kongres KSPI

6). Tindakan tegas terhadap Hakim PHI yang tidak menjalankan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 dengan memberikan Putusan Sela maksimal pada hari persidangan kedua;
7). Perlu adanya standarisasi kriteria yang lebih transparan dalam proses rekrutmen hakim baik di PHI maupun MA, serta perlu ditingkatkannya koordinasi antara Depnakertrans dengan MA sehingga diperoleh Hakim yang credible;
8). Pemerintah dan MA harus berkoordinasi untuk segera membentuk PHI di setiap daerah kabupaten/kotamadya, paling tidak di sentra-sentra industri, sehingga pekerja/buruh tidak mendapat kesulitan dalam hal waktu dan biaya karena harus datang berkali-kali ke PHI
9). Perlu adanya keseimbangan antara jumlah kasus gugatan yang masuk dengan jumlah Hakim yang ada. Khusus PHI Jakarta, waktu sidang di PHI harus ditambah sehingga para pihak tidak menunggu terlalu lama untuk bersidang
10). Perlu ada tindakan kepada Majelis Hakim PHI yang menyalahi ketentuan dalam pengambilan keputusan, seperti surat peringatan atau pemecatan;

“Informasi dari LKS Tripartit Nasional perwakilan KSPI berjumlah 4 orang untuk saat ini next mungkin ada perubahan komposisinya, bahwa akan dilakukan Review Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan telah masuk dalam Jadwal Kegiatan LKS Tahun 2015. Harapan kita bersama mudah-mudahan review ini merujuk pada arah perbaikan yang diinginkan bersama, bukan hanya sekedar pencitraan”

4. Mengajukan Judicial Review UU Tax Amnesty

KSPI terus gencar mengkampanyekan penolakan UU Pengampunan Pajak dengan cara melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada enam alasan mengapa KSPI menolak Tax Amnesty, sebagai berikut:

Baca juga: Kongres IV KSPI Soroti Upah Indonesia Dalam 5 Tahun Terakhir

Pertama, UU Tax Amnesty tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak yang saat ini minus. Bahkan buruh tidak percaya target 165 T pada term 1 akan tercapai dengan cara ini, dan terbukti benar.

Kedua, repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya pemerintah membuat database yang benar dan tepat dulu, bukan asumsi. Apalagi data Kemenkeu dan BI saja berbeda.

Ketiga, UU Tax Amnesty hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana BLBI, dana “ilegal dan haram” karena isu ini dihapus dalam pasal 20. Apalagi, era keterbukaan informasi bagi negara G20 pada tahun 2017, tidak ada tempat yang aman bagi koruptor masa kini dan akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya diluar negeri

Keempat, pengalaman di beberapa negara seperti Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001, mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperolrh pengampunan pajak. Begitupula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Indonesia tidak mengambil pelajaran dari kegagalan negara-negara tersebut.

Baca juga: Begini Kata si Cantik Jenny tentang KSPI

Kelima, persoalan Pajak adalah persoalan ketaatan hukum. Jadi, pelanggaran pajak harus ditindak, bukan diampuni.

Keenam, para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak. Tax Amnesty menentang asas hukum equality before the law.

Walaupun gugatan yang diajukan KSPI kandas di MK, akan tetapi perlawanan terhadap KSPI adalah bukti bahwa KSPI tidak hanya berkecimpung di isu-isu perburuhan, tetapi juga di isu-isu kerakyatan lainnya. Kegagalan di jalur yudisial tersebut memberikan pelajaran berharga tentang solidaritas buruh untuk rakyat Indonesia, dan yang paling utama, menjadi momen edukasi terhadap kaum buruh itu sendiri tentang pentingnya memahami relasi ketidakadilan struktur ekonomi-politik di Indonesia. Setidaknya, sejarah mencatat, bahwa buruh melawan ketidakadilan.

Pos terkait