6 Aktivitas Bidang Politik dan Kebijakan Publik KSPI Dalam 5 Tahun Terakhir

Jakarta, KPonline – Dalam 5 tahun terakhir, setidaknya ada 6 agenda kegiatan yang dijalankan Bidang Politik dan Kebijakan Publik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keenam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tolak Kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM di awal tahun 2012 memberatkan ekonomi masyarakat dan buruh. Pasalnya, kenaikan upah sebesar 15% yang baru dinikmati buruh kandas begitu saja. Oleh karenanya, KSPI menolak kenaikan harga BBM tersebut. Karena, bukan hanya memberatkan buruh, namun juga memberatkan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebagaimana diketahui, kenaikan harga BBM akan memberi efek domino dengan meningkatnya harga-harga barang yang lain. Otomatis hal tersebut akan berdampak pula terhadap penurunan daya beli masyarakat.

Selang setahun, pada tahun 2013 pemerintah kembali menaikan harga BBM sebesar 40%. Kebijakan tersebut adalah pukulan bertubi-tubi bagi masyarakat dan buruh. KSPI mengkritisi bahwa pemerintah tidak becus mengelola minyak, yang justru berorientasi ekspor.

2. Buruh Go Politik 2014

Gelombang gerakan buruh yang mulai dirasakan sejak tahun 2010 telah memberikan nafas baru bagi semangat pergerakan kaum buruh. KSPI memandang bahwa gerakan buruh saat ini berkarakter kelompok penekan (pressure group) yang cukup diperhitungkan opeh pemrintah dan pengusaha. Bila sebelumnya suara buruh tidak menggema, kini suara buruh sudah mulai didengar oleh berbagai pihak.

Kepercayaan diri kaum buruh mulai tumbuh untuk melakukan perubahan demi perbaikan nasib buruh dan keluarganya, semangat juag mulai bangkit. Ditambah angin segar dari luar negeri, dimana terpilihnya aktivis gerakan buruh sebagai pemimpin pemerintahan seperti Stevan Lofven menjadi Perdana Menteri di Swedia dan Dilma Roussef menjadi Presiden Braasil pada tahun 2014, menjadi motivasi kuat bahwa buruh dapat memimpin negeri untuk mewujudkan negara kesejahteraan.

Lahirnya kesadaran perjuangan politik tersebut melahirkan wacana’perlunya membentuk partai politik’. Ide tersebut adalah anti-tesis terhadap partai politik yang ada saat ini yang dianggap bersifat pragmatis dan transaksional dalam setiap pengambilan kebijakan sehingga kontra-produktif terhadap mediasi penyaluran kepentingan rakyat banyak. Pragmatisme transaksional dari partai politik tersebut tentu memberatkan buruh (yang notabene-nya ‘kere’) ketika ia hendak mencoba mencalonkan diri menjadi legislator atau eksekutor di tingkat nasional maupun daerah. Sekalipun ada, sangat langka, dan perwakilan buruh tersebut tidak independen atau dengan kata lain terkekang dengan kebijakan partai, dikarenakan statusnya sebagai ‘petugas partai’ dalam wilayah partai politik yang dikendarai.

Salah satu agenda KSPI. Menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga kebutuhan. (Fotografer: Edi Purnomo)

3. SEPULTURA dan Pilpres 2014

Awalnya adalah 10 tuntutan buruh dan rakyat. Yang kemudian disingkat, Sepultura. Sebagai sebuah tuntutan yang berasal dari rakyat, itu artinya, Sepultura adalah cita-cita. Cita-cita perjuangan. Sepultara adalah harapan. Dalam banyak kesempatan, KSPI berusaha dengan sungguh-sungguh agar kesepuluh tuntutan buruh dan rakyat itu bisa diwujudkan. Berikut adalah isi Sepultura:

1. Meningkatkan daya beli upah minimum pekerja/buruh dan masyarakat dengan cara mengubah jumlah jenis barang dan jasa yang menjadi Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dari 60 jenis menjadi 84 jenis barang dan jasa serta meningkatkan produktivitas pekerja/buruh.
2. Menhapus kebijakan penangguhan upah minimum.
3. Menjalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh/pekerja per 1 Juli 2015 sesuai dengan UU SJSN dan BPJS.
4. Meningkatkan pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, secara gratis kepada pekerja/buruh dan rakyat kurang mampu.
5. Menghapuskan sistem outsourcing tenaga kerja, termasuk outsourcing tenaga kerja di BUMN dan mengangkatnya menjadi pekerja tetap.
6. Mengesahkan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) dan merevisi UU TKI No 39/2004 harus berorientasi kepada perlindungan TKI serta syahkan RUU perawat.
7. Mencabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan.
8. Mengangkat guru honorer dan tenaga kerja honor menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta subsidi Rp 1 juta per bulan dari APBN untuk guru honorer dan tenaga kerja honorer.
9. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun. (Kascey)
10. Mengalokasikan APBN untuk beasiswa anak pekerja/buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berbakat dan berprestasi, menyediakan transportasi publik murah dan perumahan murah.

4. Dua Pimpinan Buruh Lolos Jadi Legislator

Nyumarno dan Nurdin, dari FSPMI, yang juga anggota KSPI, resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2014. Target mereka berdua adalah melahirkan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan yang lebih baik. Salah satu masalah yang melandasi niat mereka berdua adalah kondisi kesejahteraan seperti pendidikan, kesehatan, dan kemasyarakatan lainnya masih kurang layak di Bekasi.

Oleh karenanya, mereka berdua memperjuangkan program pembelaan kaum buruh seperti upah layak, tempat tinggal layak, dan membangun infrastruktur regulasi perburuhan guna memfasilitasi kepentingan antara buruh dan pengusaha agar tidak ada jurang kesenjangan yang tinggi.
Banyak cerita menarik dan menjadi pembelajaran penting dengan terpilihnya mereka berdau, bahwa gerakan politik rakyat yang berbasi idealisme, kebersamaa ( berjuang bersama), masih mendapat tempat di masyarakat dan buruh berhasil membuktikannya. Tentunya hal ini akan menambah semangat bagi kaum buruh dalam melanjutkan gagasan BURUH GO POLITIK

Dalam kongresnya, KSPI secara tegas mengambil tema: Mewujudkan Negara Kesejahteraan

5. Pendidikan Politik

KSPI menyadari, agar kaum buruh mendapatkan kesejahteraan, tidak semua bisa diberikan oleh perusahaan. Bagaimanapun juga, perusahaan memiliki keterbatasan. Dengan kata lain, hubungan pekerja dengan perusahaan di tempatnya bekerja hanya sebatas pada hubungan industrial. Masalah kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi, harga barang yang terjangkau oleh masyarakat, semua itu tidak bisa didapatkan hanya dengan mengandalkan perusahaan.

Lebih dari itu, faktanya, permasalahan hubungan industrial pun tidak bisa selesai hanya di tingkat pabrik. Terkait upah, kebebasan berserikat, jaminan sosial, outsourcing dan pemagangan, misalnya, semua itu justru ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Harus ada keputusan politik.

Oleh karena itu, Pemerintah memiliki kewajiban mensejahterakan seluruh rakyat, termasuk di dalamnya kaum buruh. Itulah sebabnya, KSPI mendorong adanya gerakan dari pabrik ke publik melalui strategi KLA: Konsep – Loby – Aksi.

Tetapi, KLA saja tidak cukup. Perlu ada alat politik dan strategi lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu melalui keputusan politik, seperti kebijakan upah dan jaminan sosial. Itulah sebabnya, KSPI perlu memperkuat posisi politik kaum buruh terhadap negara dan pengusaha. Caranya adalah dengan mendirikan partai politik alternatif.

Sebelum menuju pembentukan partai politik, KSPI merumuskan beberapa tahapan, salah satunya adalah dengan melakukan Pendidikan Politik dan Kewarganegaraan. Pemahaman poltik adalah pondasinya. Tanpa adanya pemahaman tersebut, mustahil sebuah partai politik yang idiologis akan dilahirkan.

Proses pendidikan politik sudah dilakukan oleh KSPI di berbagai daerah, yang massif dilakukan pada awal tahun 2016. Proses ini diawali dengan menyusun kurikulum pendidikan politik oleh Tim Perumus yang diketuai oleh Didi Suprijadi. Setelah itu, barulah dilakukan pendidikan politik dengan melibatkan kader-kader KSPI di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Aceh, Bekasi, Karawang, Bogor, dan sebagainya.

Pada dasarnya, kesadaran berpolitik kader-kader KSPI sudah tumbuh. Kesadaran ini muncul sejak KSPI menegaskan sikap Go Politic dengan mendukung kader-kader terbaiknya untuk maju dalam pemilihan legislatif tahun 2014 lalu. Sebuah proses, yang kemudian menempatkan Nurdin Muhidin dan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Saat ini, di Bekasi, kader KSPI Obon Tabroni juga maju sebagai Calon Bupati Bekasi dari jalur independen.

Dalam pemilihan Presiden, KSPI dengan Sepuluh Tuntutan Rakyat (Sepultura) dengan mendukung Prabowo Subijanto sebagai Presiden RI dalam Pemilu 2009. Kegiatan go politic ini harus diakui, mendorong percepatan kader-kader KSPI untuk menyadari bahwa gerakan buruh tidak bisa lepas dari politik.

Alih-alih menjauhi politik, KSPI justru menegaskan perjuangannya adalah perjuangan politis. Hal ini tercermin dari beberapa tema Rapim yang diselenggarakan, misalnya: Menata Ulang Indonedia, Mewujudkan Negara Kesejahteraan, dsb.

Melihat dari beberapa negara, ada banyak model hubungan serikat pekerja dan partai politik: Pola Hubungan Kerjasama (AFL-CIO dengan Partai Demokrat di Amerika Serikat); Pola Underbow (PAP dan SNTUC di Singapura); Pola Kesamaan Ideologi dan Kepentingan (Partai Sosial Demokrat dengan DGB di Jerman); dan Pola Anak-Bapak (Serikat Sohyo dengan Partai Sosialis Jepang).

Tentu saja, bukan politik dalam artian semata-mata merebut kekuasaan. Sebagaimana yang asal muasal Istilah Politik berasal itu senditi, yang berasal dari bahasa Yunani ‘polis‘ yang artinya negara-kota. Dimana dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Aristoteles sendiri mengatakan, bahwa politik adalah upaya untuk mewujudkan kebaikan.

Harus diakui, bahwa pendidikan politik yang dilakukan KSPI masih berada di level pengurus. Belum sampai pada tingkat anggota. Tentu saja, ini menjadi tantangan bagi KSPI, untuk melakukan diseminasi agar pemahaman politik ini bisa semakin luas.

6. Rumah Rakyat Indonesia

Momentum saat Rumah Rakyat Indonesia dideklarasikan. Gelora Bung Karno, 1 Mei 2016.

Setelah kader-kader KSPI memiliki pemahaman politik yang cukup, bertepatan dengan peringatan May Day, 1 Mei 2016, KSPI bersama-sama dengan elemen yang lain mendeklarasikan berdirinya Ormas Rumah Rakyat Indonesia (RRI).

Para pendiri Rumah Rakyat Indonesia berasal dari organisasi KSPI, FSPMI, KPBI, FSPASI, FSUI, Buruh, Tani, Nelayan, Guru, Pemuka Agama, Tokoh, Intelektual, Mahasiswa, Kaum Muda, Kaum Perempuan, Wiraswastawan, dan rakyat kecil Indonesia.

RRI adalah organisasi massa/perkumpulan yang berbadan hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan SK KEMENKUMHAM NOMOR: AHU-0072737.AH.01.17 TAHUN 2016.

Visi RRI adalah mewujudkan Indonesia baru yang berdaulat, demokratis, adil, sejahtera dan beradab. Sedangkan misinya adalah: (1) Memajukan kesejahteraan rakyat; (2) Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat; (3) Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (4) Mencerdaskan kehidupan bangsa yang beradab; (5) Memajukan kehidupan bangsa yang demokratis; (6) Berperan aktif dalam membangun tatanan dunia baru yang berkeadilan; (7) Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan (6) Melahirkan Partai Politik Alternatif dan ikut berperan aktip dalam Bidang Politik.

Fungsi RRI adalah sebagai sarana untuk mewujudkan pelaksanaan dari misi dan visi didirikannya RRI, serta pernyalur kegiatan-kegiatan RRI.

RRI sudah merumuskan program SAPA RAKYAT, yang meliputi:

Program Sosial Budaya bentuk kegiatan yang akan dilakukan seperti melakukan kegiatan bakti sosial, pentas seni dan budaya, peduli lingkungan, dan sebagainya;

Program Advokasi bentuk kegiatan yang akan dilakukan seperti melakukan advokasi kesehatan terhadap implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), advokasi perburuhan atau ketenagakerjaan, advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), advokasi pendidikan, advokasi agraria, advokasi lingkungan/reklamasi dan penggusuran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, HAM dan aturan hukum yang berlaku, advokasi terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi/UUD 1945 dan advokasi lainnya, serta mendirikan PBH Rakyat;

Program Pendidikan bentuk kegiatan yang akan dilakukan seperti mendirikan sekolah rakyat, pendidikan koperasi, pendidikan media rakyat, mengadakan rumah belajar/rumah calistung (membaca, menulis dan berhitung), memberikan pendidikan politik dan pengetahuan tentang hak-hak rakyat, kursus bimbingan belajar, kursus keterampilan, kursus bahasa, seminar / dialog /diskusi tentang hukum, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya;

Program Aksi seperti membentuk garda rakyat, melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dimuka umum yang dilindungi Undang-undang sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur cita-cita bangsa Indonesia, Konstitusi dan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.