37 Pekerja Outsorsing PT Spectrum Unitec Menggugat ke PHI Serang

Serang,KPOnline(16/12/15)-Sore ini digelar sidang lanjutan dimana 37 Pekerja Out Sourching PUK PT.SPECTRUM menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang beralamat dijalan raya pandeglang Palima Serang Banten.

IMG_20151216_172828
Tim Advokasi FSPMI Banten, Sopiudin Sidik.SH hanya menjadi kuasa dari 37 pekerja Out Sourching (OS)

Dari hasil reportase yang didapat dari Tim Advokasi FSPMI Banten, Sopiudin Sidik.SH hanya menjadi kuasa dari 37 pekerja Out Sourching (OS) yang sebelumnya di PT Spectrum Unitec. Dalam hal ini Sopiudin menyampaikan bahwa sidang kali ini adalah untuk memberikan keterangan melalui saksi penggugat.
Dalam agenda sidang saat ini saksi di hadirkan untuk memberikan keterangan di mana bagian para penggugat, hal ini penting mengingat pekerja dari perusahaan Out Sourching yang di pekerjakan di perusahaan pemberi kerja semestinya tidak untuk mempekerjakan dibagian proses produksi utama. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor 19 tahun 2012 hal ini di tegaskan kuasa penggugat.
Perlu di ketahui bahwa perselisihan ini sudah di mulai sejak november 2013 lalu setelah terbitnya kepmenaker no.12 tahun 2012 yang memberi kejelasan bahwa pekerja dari perusahaan alih daya hanya di perbolehkan untuk pekerjaan bagian tertentu dan bukan bagian proses produksi utama.
Para penggugat sebelumnya melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan pada status hubungan kerjanya. Dan pada saat itu nota pengawasan menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat memperkerjakan di bagian produksi, akan tetapi perusahaan tidak bersedia menjalankan isi nota yang dikeluarkan oleh dinas, bahkan perusahaan tetap memperkerjakan di bagian produksi. Dan selanjutnya perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 37 pekerja (penggugat).
Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sedang di lakukan dan Kuasa Tergugat yakin bahwa putusan hakim berpihak pada tergugat. Ucap Sopiudin.
Keterangan lain juga disampaikan kuasa hukum penggugat Kristian Lelono, menerangkan bahwa kasus serupa pernah di tangani teamnya dan mendapat putusan bahwa PKWT dibatalkan oleh hakim dan di putus menjadi PKWTT.
Selanjutnya dalam proses sidang hari ini permintaan dari Pihak Tergugat meminta kepada majelis hakim, sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan tanggal 5 Desember 2016. (Firman)

Pos terkait