Tuntut Revisi UMK, Elemen Buruh di Banten Kepung Kantor Gubernur

Foto: Aisyah
Foto: Aisyah
Foto: Aisyah

Tangerang,KPOnline(16/12/15)-Hari ini sekitar 10 ribu massa buruh seluruh Banten yang terdiri dari FSPMI, SPN, KASBI, SPSI LEM, SPSI RTMM, SBSI, SPSI KEP, FSPTPK. Konvoi mengendarai kendaraan bermotor untuk melakukan aksi unjuk rasa diKantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang Banten.
Aksi ini dilakukan sebagai lanjutan dari aksi penolakan terhadap pemberlakuan PP 78/2015. Para buruh menilai, diberlakukannya PP 78/2015 tersebut hanya akan menyengsarakan kehidupan para buruh atau pekerja dan bukan tanpa dasar aksi ini dilakukan. Alasan dilakukannya aksi dengan tuntutan utamanya yaitu Menuntut dan mendesak pemerintahan Gubernur Banten Rano Karno untuk merevisi SK Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten. Serta ada beberapa alasan lainnya yaitu :
1. Menuntut Gubernur Banten untuk mendesak pemerintah pusat mencabut PP No 78 Tahun 2015 yang melanggar konstitusi.
2. Berlakukan Segera Upah Kelompok/upah Sektoral (UMSP) 2016 Provinsi Banten.
3. Tolak Upah di Bawah UMK.
Aksi kali ini para buruh akan terus memastikan Gubernur Banten Rano Karno merevisi SK Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Banten. Dan jika Gubernur Banten tidak merevisi SK tersebut, seluruh elemen buruh mengancam akan menginap di Kantor Gubernur.
Sementara itu untuk mengawal aksi buruh hari ini, pengawalan cukup ketat dilakukan dari pihak keamanan Kepolisian Polda Banten dengan mengerahkan 5 ribu personil, 2 unit water canon dan juga disekitar kantor gubernur dikelilingi kawat berduri yang sudah terpasang sejak tadi pagi.(Firman)

Pos terkait