Klarifikasi Perselisihan, PUK FSPMI PT.Himalaya Nabeya Sambangi Disnaker Tangerang

Tangerang, KPonline – Untuk yang kedua kalinya pengurus dan anggota PUK FSPMI PT.Himalaya Nabeya Industri (HNI) yang beralamat di jalan raya Serang km 14,4 no 81 gang eternal Cikupa Tangerang menyambangi kantor dinas tenaga kerja (Disnaker) kabupaten Tangerang, Senin (4/6/2018).

Hal ini terkait dengan klarifikasi perselisihan kepentingan yang tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Aris Subagdo ketua puk PT HNI kepada tim KPonline

” Pada tanggal 3 November 2017 kami mengadakan perundingan, hasil perundingan gagal masing masing pihak tetap pada pendapatnya, kemudian berlanjut tanggal 7 Mei 2018 kami berunding lagi tetapi pendapat para pihak masih tetap sama,” Kata Aris.

Lebih lanjut Aris memaparkan bahwa dalam perundingan itu ada yang disepakati yaitu mereka akan meminta pejelasan terlebih dahulu kepada pihak pegawai dinas tenaga kerja yang membidangi untuk menjelaskan duduk persilisihan yang sebenarnya,ungkap Aris.

Seperti diketahui perselisihan ini berawal dari rencana perusahaan melakukan relokasi atau menutup sebagian usaha, memindahkan usahanya dan bergabung dengan perusahaan dalam satu grupnya yaitu PT Himalaya Nabeya Indonesia yang beralamat di jalan raya Serang km.68 Cikande Serang, di karenakan PT. HNI ( Cikupa) sudah tidak efektif dan efisien.

Persoalan kemudian timbul bahwa pekerja yang dimutasi akan banyak mengalami kerugian misalnya tranportasi jarak tempuh rumah pekerja ketempat
perusahaan baru, kemudian pada jam makan yang sangat jauh jika jam istirahat pulang kerumah ini akan berdampak pada pengeluaran pengahasilan atau budget.

Aris juga menambahkan mutasi atau memindahkan pekerja tidak dapat mengabaikan persoalan pekerja khususnya dibidang ketenaga kerjaan kalaupun menimbulkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja maka pesangon dan penghargaan masa kerja harus diberikan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Dalam pantaun tim media di lokasi pada surat yang ditujukan kepada disnaker kabupaten tanggal 18 Mei 2018 oleh PUK PT. HNI pihak perusahaan berpendapat bahwa peleburan perusahaan ini adalah mutasi pekerja dan perpindahan mesin adalah hal biasa dan tidak menimbulkan kewajiban perusahaan untuk memberikan kompensasi atau pesangon.

Karena klarifikasi perselisihan ini belum ada titik temu maka petugas Disnaker kabupaten akan memanggil kedua belah pihak setelah lebaran usai.

(Jejen)

Pos terkait