25 Buruh Laporkan Pengusaha perkebunan Karet Fajar Tjia Labuhanbatu Selatan

25 Buruh Laporkan Pengusaha perkebunan Karet Fajar Tjia Labuhanbatu Selatan

Rantauprapat, KPonline – 25 orang Buruh perkebunan karet melalui Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu laporkan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pemilik sekaligus pengusaha perkebunan karet ke Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV) dan ke Polres Labuhanbatu, hari ini Senin (07/02).

Hal ini disampaikan Wardin selaku Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online Senin (07/02) di Sekretariat KC FSPMI Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya” Perkebunan Karet Fajar Tjia yang berlokasi di Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga-II, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, diduga kuat secara masif, terstruktur dan sistematis melakukan kejahatan tindak pidana dan pelanggaran pidana kepada kurang lebih 40 orang buruhnya dan sudah berlangung sangat lama, dan hal ini kita ketahui sesuai dengan laporan dari ke 25 orang Buruh yang datang meminta dampingan kepada KC-FSPMI Labuhanbatu” ujarnya.

Lebih lanjut Dia mengatakan “40 orang Buruh ini sebelumnya di Putus Hubungan Kerjanya ( PHK) secara sepihak dan tanpa diberikan kompensasi sesuai ketentuan pasal 156 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan sudah mereka perselisihkan hingga ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Pengadilan Negeri Kelas I Medan, tinggal menunggu keputusannya saja.

Sedangkan masalah dugaan kejahatan tindak pidana dan pelanggaran pidana ketenagakerjaannya belum ada dilaporkan, dan baru sekarang kita laporkan” imbuhnya.

Masih menurutnya “Sesuai dengan pembidangan hukum ketenaga kerjaan dalam tata hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI) terbagi dalam tiga bidang hukum, yakni Perdata, Administrasi dan Pidana, sehingga penanganan kasus- kasus ketenagakerjaan juga dibagi menjadi tiga bagian, utuk perkara perdata ranahnya pengadilan dibidang hukum perdata, untuk kasus Hukum Administrasi atau yang biasa dikenal dengan Perselisihan Hubungan Industrial, yang meliputi kasus PHK, perselisihan antar serikat pekerja, ranahnya Dinas Tenagakerja Kabupaten/ Kota, PPHI hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk kasus kejahatan tindak pidana dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan merupakan ranahnya Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian.

Kejahatan tindak pidana dan pelanggaran pidana ketenagakerjaan, kategorinya bukan perselisihan hubungan industrial” Jelasnya.

Ditambahkannya” Laporan melalui Surat bernomor :018/PC-FSPMI/LB/II/2021, selain ke UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, dan Polres Labuhanbatu, kami juga menembuskannya ke sejumlah instansi dan institusi terkait di Medan dan Jakarta, dan sudah dikirim.

Kami berharap agar Kepala UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV dan Kapolres Labuhanbatu dapat segera menindak lanjuti perkara ini dengan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI”

Jangan membuka dan menjalankan kegiatan usaha kalau tidak mampu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini “Tegasnya.

Terpisah, Denni Irwansyah Pengawas Ketenagakerjaan UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV saat dimintai pendapatnya mengatakan.

“Kasus kejahatan tindak pidana dan pelanggaran pidana ketenaga kerjaan bukan perselisihan hubungan Industrial, pengaduannya ke Pengawas ketenagakerjaan Provinsi dan Kepolisian” Ujarnya singkat (Anto Bangun)