Berhasil Revisi PKB, Buruh Siix Batam 20 Tahun Masa Kerja Bisa Pensiun Dini

Batam,KPonline – Senin, 08 Februari 2021 bertempat Di Meeting Room PT. Siix Electronics Indonesia, telah di lakukan kesepakatan untuk Revisi PKB PUK SPEE FSPMI PT. SIIX ELECTRONICS INDONESIA dengan Management PT. Siix.

Ketua PUK Siix Batam Dedi Subambang menyampaikan di antara beberapa poin yang di revisi adalah masalah pensiun yang sebelumnya 25 tahun di revisi PKB sekarang menjadi 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Seorang karyawan akan memasuki masa pensiun jika usianya sudah menginjak angka 55 tahun. Namun, sebelum menginjak usia tersebut, beberapa karyawan diberikan opsi mengambil pensiun dini. Tak sedikit karyawan yang ingin mengambil kesempatan ini namun terkendala masa kerja yang belum memenuhi persyaratan. Karenanya PUK Siix mengusahakan hal tersebut dan telah di setujui oleh manajemen perusahaan

Berwirausaha menjadi alasan banyak karyawan mengambil pensiun dini. Dengan membuka usaha sendiri, maka seseorang bisa memiliki waktu lebih fleksibel. Keinginan menjadi bos di perusahaan sendiri juga membuat banyak orang tertarik menjajal peruntungan ini.

Subambang menambahkan untuk dua tahun kedepan UU Cipta Kerja Omnibus Law belum bisa berlaku mulai di terbitkan PKB terbaru 2021 – 2023 ini

Di sela penandatangan revisi PKB Presiden Direktur PT Siix Kawanisi Tadori menyampaikan semoga revisi PKB sekarang ini banyak bermanfaat untuk poin poin yang berubah.

“Selamat atas tercapainya kesepakatan ini” Ungkapnya

Sementara ketua PUK Siix Dedi Subambang mengucapkan terima kasih atas telah di sepakatinya revisi PKB ini.

“Dan ucapan terima kasih untuk semua tim perumusan PKB PUK Siix atas kontribusi yang di berikan”.Pungkasnya

( Ahmad )

Pos terkait