Tangerang, KPonline – Setelah penantian panjang selama 22 tahun, harapan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya menemukan titik terang melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pengamat kebijakan sosial dan komunikasi publik, Gunawan Raharjo, menilai langkah ini sebagai jawaban nyata atas perjuangan panjang yang selama ini terabaikan.
Menurut Gunawan, selama lebih dari dua dekade pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Mereka kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, ketiadaan jaminan sosial, hingga kerentanan terhadap kekerasan tanpa perlindungan yang memadai.
“Selama 22 tahun, pekerja rumah tangga hanya bisa berharap agar negara mendengar suara mereka. Kini, harapan itu akhirnya dijawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar keputusan politik, melainkan bukti nyata kehadiran negara bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di lapisan paling rentan.
Gunawan juga menyoroti peran penting Sufmi Dasco Ahmad dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, Dasco menjadi motor penggerak di parlemen dengan memimpin pembahasan bersama pemerintah, menjembatani komunikasi lintas fraksi, hingga memastikan tercapainya keputusan bersama.
“Pak Dasco mampu menghidupkan kembali pembahasan yang sebelumnya berulang kali mandek. Ia membangun konsolidasi politik yang kuat hingga RUU PPRT akhirnya disahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menilai langkah tersebut sejalan dengan visi besar Prabowo Subianto dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok yang selama ini belum mendapatkan perlindungan optimal.
“Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan negara kepada pekerja kecil. Sementara Pak Dasco menerjemahkan visi tersebut menjadi langkah konkret di DPR. Sinergi keduanya menjadi kunci terjawabnya penantian panjang para pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Untuk pertama kalinya setelah lebih dari dua dekade, negara hadir secara nyata untuk menjamin hak, perlindungan, dan keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.



