17 Bulan Berlalu, Kasus Naker Pelindo lll Tak Kunjung Selesai

Surabaya, KPonline – Memasuki 17 bulan, masalah ketenagakerjaan antara PT Pelindo III dengan 86 Calon Pegawai PT Pelindo III belum juga ada penyelesaian. Padahal Disnaker Kota Surabaya sudah menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang menegaskan bahwa Management PT Pelindo III harus mengangkat mereka menjadi Pegawai Tetap PT Pelindo III.

Bukan hanya Disnaker Kota Surabaya saja yang menyatakan demikian, dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, Management PT Pelindo III tidak menggubris penegasan-penegasan dari lembaga negara tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur juga sudah bersurat kepada Kementerian BUMN. Yang berisi agar Menteri BUMN melakukan pembinaan pada PT Pelindo III untuk segera melaksanakan saran dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Pada hari Rabu, 02 Agustus 2017 lalu, pihak Disnaker Kota Surabaya mengundang kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan ini. Dari pertemuan tersebut, pihak Management PT Pelindo III menyatakan akan mengadakan seleksi kembali dengan cara melakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi terhadap seluruh Calon Pegawai sebanyak 224 orang.

Dengan mengadakan tes kembali, jika dinyatakan “Lulus” maka akan langsung diangkat menjadi Pegawai PT Pelindo III yang akan ditempatkan di PT Pelindo III Group. Dan jika dinyatakan “Tidak Lulus” maka akan diberi kesempatan satu (1) kali lagi mengikuti tes dalam kurun waktu satu (1) tahun dengan syarat usia peserta tidak lebih dari 40 tahun.

Untuk diketahui, dari 224 orang tersebut sebanyak 138 orang lainnya telah menandatangani Surat Pernyataan bersedia untuk dilimpahkan ke PT. PDS (anak perusahaan PT Pelindo III yang bergerak dibidang PPJP).

Namun, 86 Calon Pegawai PT Pelindo III menolak diadakannya tes ulang kembali. Karena Mereka sudah menjalani semua prosedur rekruitmen penerimaan pegawai PT Pelindo III pada tahun 2014 silam. Dan juga Mereka sudah menjalani masa pemagangan selama dua (2) tahun dengan SK 80% .

Karena penolakan dari 86 Calon Pegawai PT Pelindo III tersebut, Management PT Pelindo III kembali berupaya mengintimidasi secara halus terhadap masing-masing individu agar bersedia menerima tawaran yang diajukan oleh Management PT Pelindo III di atas.

Mengenai pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Management PT Pelindo III juga sudah dijelaskan dalam LHP Disnaker Kota Surabaya.

Lalu, apa dasar dan tujuan Management PT Pelindo III ingin melaksanakan kembali tes ulang tersebut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *