16 Elemen Buruh Sumut Ancam Demo Besar, Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK se-Sumut Agar Ada Kenaikan

Medan, KPonline – Sebanyak enam belas elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) mengancam akan menggelar aksi besar besaran di bulan Desember 2020 mendatang.

Hal ini menyikapi penolakan buruh atas telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2020 yang tidak mengalami kenaikan untuk tahun 2021 dan indikasi para buruh untuk kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 561, kepada Kepala Daerah yakni Walikota dan Bupati agar mengikuti dan mempedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) yang memerintahkan kepala daerah, untuk tidak menaikan UMP dan UMK pasca Pandemi Copid 19.

“Secara tegas kami, GEBBER Sumut menolak sikap Gubsu, yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut, kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di Wilayah Sumatera Utara, kami akan siapkan aksi besar besaran buruh di Sumut” tegas Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo di dampingi 16 Elemen buruh lain yakni, Tony R Silalahi (FSPMI Sumut), Hera Yunita Siregar (FSBSI Kikes), Jhonson Pardosi (KSBSI Sumut), Amin Basri (FSPI), M Amrul Sinaga (SBSU), Baginda Harahap (SBMI Sumut), Elfianti Tanjung (FSP Niba SPSI), Natal Sidabutar (Serbunas), Purwandi (KGB Peta), Parulian Sinaga (KBI), Donald Sitorus (KSBSI Fikep), Ahmad Albar (SBSI92), Awaludin Panel (PPMI), Adiono (SPKAHUT SPSI), Vicky Zebua (SBBI) dan Isrofi (SPLEM SPSI) di Pendopo Lapangan Merdeka Medan. Kamis (26/11/20).

Menurut Willy, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, bukankah dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja Buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual dipasaran dan ekonomi pun akan tumbuh?, jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan, bukankan kaum Pekerja/Buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi karena lemah dan miskin serta paling rentan terdampak pendemi Covid-19.

“Disaat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum Pekerja/Buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal. Bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah,” ungkap Willy.

Lebih lanjut Willy Mengatakan, berkenaan dengan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kab./Kota (UMK/UMSK) se-Sumatera Utara tahun 2021 yang akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. Kami meminta kepada Gubsu Bapak Edy Rahmayadi agar menetapkannya tidak lagi mengacu kepada SE Menaker RI yang “sesat” tetapi dilakukan berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan. Kami sangat berharap UMK/UMSK se-Sumatera Utara tahun 2021 bisa naik sebesar 8%.

“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga daya beli kaum Pekerja/Buruh dan keluarganya tidak menurun, produk-produk perusahaan laku dipasaran dan perekonomian di Sumatera Utara juga tumbuh. Lagian, pemerintahan Jokowi sudah memproyeksikan bahwa pendemi Covid-19 akan berakhir pada awal Januari 2021. Sedangkan UMP, UMK/UMSK akan berlaku mulai Januari – Desember 2021,” kata Willy.

Hera Yunita Siregar dari F – SBSI Kikes Sumut menambahkan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumatera Utara tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubsu Bapak Edy Rahmayadi “cacat hukum dan tidak sah” karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.

” Pertanyaan kami, bagaimana mungkin sekelas Ida Fauziah dan Edy Rahmayadi yang merupakan Menaker RI dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tidak paham dengan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia ?”. Ketusnya

Berdasarkan hal tersbut, kata Hera, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan dari 16 SP/SB di Sumut akan menggelar Aksi Unjuk Rasa besar besar yang akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang.

“Apabila Gubsu Bapak Edy Rahmayadi tidak menghiraukan permintaan ini, maka kami GEBBER – SUMUT akan memobilisasi ribuan Pekerja/Buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubsu menagih janji Bapak Edy Rahmayadi untuk segera mewujudkannya “Pekerja/Buruh Sumut yang Bermartabat,” ujar Hera.

Sementara, Martin Silitonga dari SBSI 92, turut menyampaikan, per hari ini GEBBER Sumut sudah melayangkan surat Penyataan Sikap nya ke Gubernur Sumatera Utara dan Instansi lainya terkait tuntutan para buruh di Sumatera Utara, adapun tuntutan para buruh dalam surat yang di edarkan para buruh yakni:

1. Agar Gubernur Edy Rahmayadi Membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena Cacat Hukum.

2, Agar Gubernur Edy Rahmayadi Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan.

3, Agar Gubernur Edy Rahmayadi Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

4, Agar Gubernur Edy Rahmayadi segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus pendemi covid.

5, Agar Gubernur dan DPRD-SU mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

6, Agar Gubernur, DPRD-SU, Poldasu dan Kejati Sumut memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah; kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara.

7, Agar Kadisnaker Sumut melakukan penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

8, Agar Kapoldasu mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Poldasu.

“Dan tambahan tuntutan secara Nasional, kami tetap meminta agar presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memiskinkan kaum buruh,” pungkasnya.

Pos terkait