12 Kendala Eksternal Dalam Pembuatan PKB dan Solusinya

Jakarta, KPonline – Rapat Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Rapim FSPMI) yang diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 9-11 Februari 2017 menyoroti berbagai permasalahan dalam hubungan industrial. Salah satunya adalah terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat serikat pekerja membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik internal dan eksternal. FSPMI mengindentifikasi ada 12 permasalahan eksternal, yaitu:

1. Pengusaha mengunakan Kuasa Hukum/Pengacara dalam Perundingan PKB

Bacaan Lainnya

Dengan berunding PKB menggunakan kuasa hukum/pengacara, bagi pekerja justru mencederai semangat dalam membangun hubungan industrial itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui, dalam hukum perjanjian, prinsipal langsung yang mengetahui kondisi di dalam perusahaan tersebut. Kita bisa mengusulkan, agar keberadaan pengacara hanya mendampingi, tidak untuk ikut menyampaikan pendapat. Agar lebih kuat, sebaiknya hal ini dimasukkan dalam tata tertib.

2. Pengusaha tidak bersedia berunding

Jika pengusaha tidak mau berunding ketika serikat pekerja mengajukan surat permohonan untuk berunding, tentu saja hal ini menjadi permasalahan tersendiri. Solusinya adalah dengan membuat surat permohonan berunding ke satu disertai dengan premis dasar-dasar hukum. Apabila surat pertama tidak ditanggapi dilanjutkan dengan surat kedua, dan jika tidak ada jawaban maka dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

3. Struktur Management tidak jelas, Serikat Pekerja bingung akan berunding dengan siapa

Jika terjadi hal seperti ini, solusinya, serikat pekerja mencari tahu tentang AD/ART, Akta Pendirian Perusahaan, atau Struktur Organisasi Perusahaan. Dalam perundingan, sedapat mungkin diupayakan berunding dengan Direksi. Apabila Direksi tidak bersedia berunding, boleh berunding dengan HRD atau yang mewakili (yang terdapat dalam struktur Perusahaan), tetapi harus ada Surat Kuasa.

4. Tata Tertib tidak dijalankan oleh Pengusaha

Apabila tata tertib tidak dijalankan, serikat pekerja membuat surat yang isinya menginggatkan kembali setiap ada pelanggaran tata tertib dengan tembusan ke Instansi terkait. Jika memungkinkan, di dalam redaksional tata tertib dapat dimasukkan pasal – pasal tentang denda, apabila terjadi pengingkaran terhadap isi tata tertib sehingga memiliki kekuatan esekutorial.

5. Adanya Forum HRD yang di dalamnya terdapat unsur dari luar dan dimanfaatkan oleh suatu Ormas

Solusinya adalah dengan melakukan pendekatan persuasif dengan forum tersebut oleh Perangat Organisasi di masing – masing wilayah.

6. Tidak adanya keseriusan dari Dinas terkait/Pemerintah

Solusinya adalah beraudiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan DPRD setempat. Selain itu, perangkat organisasi bisa membuat laporan kepada Kepala Dinas, Kepala Daerah, dan Ombudsman. Terkait dengan hal ini, pembahasan PKB menjadi pembahasan penting dalam rapat pembahasan LKS Tripartit.

7. Akuisisi dan merger Perusahaan

Apabila perusahaan akan mengalami merger, PUK berkoordinasi dengan Perangkat untuk membentuk tim. Apabila masa berlaku PKB sudah habis, sebaiknya melakukan perundingan dengan Perusahaan yang berbadan hukum baru untuk memperpanjang PKB yang sudah ada selama 1 Tahun. Sementara itu, serikat pekerja mempersiapkan draff baru untuk PKB yang baru.

8. Ada lebih dari satu Serikat Pekerja pada saat proses perundingan PKB

Apabila di perusahaan tersebut ada 2 Serikat Pekerja, maka dilakukan dengan cara koalisi perundingan proporsional perundingan bersyarat sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi 115/PUU/2009

9. Hubungan kerja yang dibuat dengan pola kemitraan

Untuk hal ini, sebaiknya dibentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian tentang Perjanjian Kerjasama kemitraan.

10. Pemahaman tentang rantai produksi yang rendah

Tidak ada pilihan lain, solusinya adalah mengadakan edukasi seperti seminar dan workshop.

11. Pengurus Serikat Pekerja lain yang menjadi HRD di Perusahaan

Sering ditemui, HRD yang juga menjadi pengurus serikat pekerja lain. Terhadap hal ini, solusinya adalah membuat surat protes kepada Perusahaan tentang status HRD tersebut yang merangkap sebagai Pengurus Serikat Pekerja.

12. Mantan anggota/pengurus Serikat Pekerja yang menjadi HRD dan Pengacara

Terhadap hal ini, yang dilakukan adalah dengan mengadakan pendekatan khusus terhadap yang bersangkutan.

Pos terkait