11 Maret, Buruh Jakarta Akan Kembali Bergerak Tolak Omnibus law

Jakarta, KPonline – Dalam pertemuan di DPW FSPMI DKI kemarin (9/3) terungkap bahwa Gerakan Buruh Jakarta dimana FSPMI DKI ada didalamnya akan melakukan aksi daerah sebagai bagian dari perlawanan terhadap RUU Omnibus Law. Aksi ini sendiri diagendakan akan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2020 Rabu besok, akan diikuti oleh seluruh aliansi serikat pekerja yang ada di seluruh Jakarta.

“Ini adalah aksi daerah di DKI Jakarta sebagai awalan sebelum aksi besar 23 Maret 2020 di DPR RI.” ujar Winarso.

Bacaan Lainnya

“Apapun bentuknya, kita serikat pekerja tolak tegas RUU Omnibus Law, kembalikan pada UU Ketenagakerjaan yang sudah ada, UU no.13 tahun 2003.” tambahnya.

“Tanggal 11 Maret 2020 nanti kita aksi sampaikan aspirasi di balaikota kepada Gubernur DKI. Bersama 12 aliansi serikat pekerja di DKI.” jelasnya lagi.

Apa yang dikuatirkan oleh serikat pekerja selama ini, hingga menggelar berbagai aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia, akhirnya terbukti. Bahkan isi RUU tersebut jauh lebih mengerikan dampaknya bagi kehidupan rakyat karena jika lolos disahkan DPR, maka RUU ini ibarat “memberikan cek kosong” kepada Pemerintah yang berkuasa untuk semaunya sendiri dalam mengatur kehidupan bernegara.

Dari sisi proses penyusunannya saja sudah terjadi “keganjilan” karena Pemerintah hanya melibatkan pengusaha dengan menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019, tentang Satgas Omnibus Law.

Komposisi satgas omnibus law yang sebagian besar pengusaha adalah inisiatif Kadin yang lantas diakomodir oleh Pemerintah. Ada 16 pengurus Kadin nasional maupun daerah dan 22 ketua asosiasi bisnis yang menjadi anggota satgas omnibus law. Tidak ada satupun elemen Serikat Pekerja/Buruh dilibatkan dalam pembahasan proses penyusunan RUU.

Padahal RUU Omnibus Law ini akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat umum.

Dari sisi isi draft RUU Cipta Kerja, justru semakin tidak memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan pada pekerja. Hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, hilangnya hak dasar pekerja untuk mendapatkan cuti khusus, outsourcing yang diperluas, kontrak kerja yang merugikan, sampai hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal, semuanya membuktikan bahwa kekhawatiran serikat pekerja selama ini terbukti.

Dalam aksi GBJ besok akan bergabung sejumlah serikat pekerja dari DPD FSP LEM SPSI, FSPMI DKI JAKARTA, ASPEK INDONESIA, KSBSI JAKARTA, FKUI-KSBSI, KASBI JAKARTA, KPBI, FBLP, FPPI, FSUI, SGBN, GSBM, SPN DKI JAKARTA, RTMM SPSI, SBSI’92, KEP-KSPI, FARKES-KSPI, FSPASI, FGTHSI, FSPBI, NIKUEBA-KSBSI, KAMIPARHO-KSBSI, SPTJ, KSN, FORUM BURUH KAWASAN (FBK), FPBI, FBTPI.

(jim).

Pos terkait