108 Karyawan PT Bumi Kaya Steel di PHK Sepihak

Bekasi,KPonline – PHK pasti dialami oleh setiap karyawan yang bekerja disalah satu perusahaan. Pada Rabu (15/08/2018) tim media perdjoeangan mencoba mendatangi perusahaan tapi tidak bisa masuk ke area perusahaan yang berada dikawasan jalan jababeka VI,kabupaten Bekasi.

Karyawan yang tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang saat ini telah 4 bulan mengalami PHK sepihak dengan jumlah 108 karyawan yang ter PHK. Dimana dalam perusahaan tersebut terbentuk dua serikat pekerja yaitu FSPMI,dan SPSI.

Bacaan Lainnya

Karyawan yang di PHK dari anggota FSPMI terdapat 74 orang,dan dari anggota SPSI berjumlah 34 orang.
Hampir 4 bulan sudah mereka merasakan pil pahit kenyataan dalam hidup yang harus dialaminya.

Sarjono,ketua PUK SPL FSPMI PT Bumi Kaya Steel menyampaikan “Kejadian PHK sepihak ini sudah berjalan 4 bulan lebih. Alasan perusahaan dengan dalih efisiensi.

108 karyawan yang di PHK mereka sudah tidak punya semangat lagi karena selain tidak punya gaji, BPJS mereka pun sudah non aktif sejak 6 april 2018

“Yang sangat parah lagi mereka di beri pesangon sebesar 0,5 PMTK itu pun pembayarannya dicicil.
Saya tetap akan menolak dengan hal itu,dan saya berharap kawan-kawan yang selama ini jadi korban PHK sepihak bisa dipekerjakan kembali”Ungkapnya dengan tegas.

“Dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi pun sudah menyarankan untuk tidak terjadi PHK diperusahaan ini,dan kalau memang mau efisiensi silahkan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di republik ini,apa lagi masa kerja karyawan yang ter PHK 5-20 tahun masa kerjanya”

“Bagaimana kami tidak merasa terpukul sejak April BPJS kesehatan,dan BPJS ketenagakerjaan sudah tidak dibayarkan.”

“Pernah pihak BPJS beraudensi di sini tentang kasus kawan-kawan yang ter PHK sampai sekarang kami belum menerima kepastian atau pun keputusan dari pihak BPJS kabupaten Bekasi”

Padahal jelas dalam regulasinya BPJS menyatakan karyawan yang terPHK selama 6 bulan ke depan perusahaan atau badan usaha wajib membayarkan iuran BPJSnya,artinya kawan-kawan masih punya haknya untuk mempergunakan BPJSnya, tapi semua itu tidak sesuai dengan kenyataannya “ Ungkap sekertaris PUK

Dari semua perusahaan yang ada di kabupaten Bekasi ternyata masih banyak di temukan perusahan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku, pelanggaran demi pelanggaran yang di indahkan oleh para pengusaha hitam hanya untuk keuntungan pribadi tanpa melihat,dan selalu mengabaikan kesejahteraan setiap karyawannya.

(Jhole)

Pos terkait