10 November 2021 Dijadikan Hari Aksi Oleh Buruh Cirebon

Cirebon, KPonline – Rabu, 10 November 2021 ratusan masaa aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh Cirebon lainnya seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja LEM SPSI yang tergabung dalam “ALIANSI BURUH CIREBON” menggelar aksi massa dengan turun ke jalan menjelang penetapan UMK tahun 2022 guna menyampaikan aspirasi buruh atau pekerja. Aksi ini diikuti oleh ratusan anggota serikat pekerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat mengingat Covid 19 yang belum berakhir.

Alasan diadakannya aksi ini didasari oleh disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden serta aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya Undang-Undang tersebut adalah kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako. Oleh karen itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 15 % sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.

Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri. Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Omnibuslaw dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dimana dalam isi Perjanjian Kerja Bersama pengusaha mereduksi atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang sudah ada. Meski dalam situasi pandemi yang berakhir namun selama ini pekerja sudah banyak memberikan kompromi demi berjalannya perusahaan tetapi jika Omnibuslaw tetap dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama maka ini jelas mengkhianati asas keadilan bagi buruh atau pekerja.

Selain itu serikat pekerja/buruh menyesalkan atas kesepakatan lokakarya pengupahan di Jawa Barat tahun 2021 yang dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi Jawa Barat dan dewan pengupahan Kab/Kota Se Jawa Barat tanggal 2 November 2021dikarenakan sangat tidak berpihak pada pekerja/buruh.

Dalam isi Kesepakatan Lokakarya Pengupahan tersebut serikat pekerja menyoroti pada poin-poin berikut:

-Poin nomor 5
Rekomendasi Bupati/Walikota terkait penetapan UMK 2022 besarannya harus sesuai dengan formulasi perhitungan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan

-Poin nomor 8
Keterlambatan dan/atau ketidaksesuaian rekomendasi/walikota dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang akan dikirim kepada gubernur yang akan berakibat tidak ditetapkannya UMK Tahun 2022 Kab/Kota dimaksud

Dari 2 (dua) poin diatas sangatlah jelas membuat upah pekerja/buruh menjadi sangat terpuruk. Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan terus melakukan penolakan agar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw dibatalkan dengan cara aksi. Ini sebagai komitmen bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melindungi nasib para buruh atau pekerja.

Aksi massa ini akan dilakukan dikantor pemerintahan yaitu di kantor Bupati Cirebon. Adapun tuntutan dalam Aksi ini adalah:

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2022 sebesar minimal 15 %

2. Berlakukan UMSK tahun 2021

3. Cabut / batalkan Omnibus Law -Undang-Undang Cipta Kerja

4. Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law

“Kami berharap semua serikat pekerja/serikat buruh dan semua elemen masyarakat dapat dan ikut mendukung perjuangan yang kami lakukan atas nama kaum buruh/pekerja Cirebon. Karena Aksi yang kami lakukan saat ini adalah ikhtiar atau perjuangan kami demi menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang baik. Dan itulah hakekat dari aksi yang kami lakukan terus menerus,” ungkap Machbub, selaku sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya.

Kontributor : Cirebon