Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat yang diterima pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, Jaminan Pensiun (JP), dan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, pemotongan pajak terhadap manfaat tersebut merupakan bentuk pajak berganda yang memberatkan pekerja.
Said Iqbal menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengusulkan agar pajak atas manfaat-manfaat tersebut ditinjau ulang, bahkan dihapuskan menjadi 0 persen.
“Upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika manfaat JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai pajak. Oleh karena itu, ketika manfaat tersebut dicairkan kembali kepada pekerja, pemotongan pajak dinilai sebagai beban tambahan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
Selain JHT, usulan tersebut juga mencakup penghapusan pajak atas pesangon, manfaat Jaminan Pensiun, dan THR. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perpajakan atas manfaat ketenagakerjaan tersebut.
Usulan ini dinilai penting karena banyak pekerja, khususnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK), sangat bergantung pada dana JHT maupun pesangon untuk memenuhi kebutuhan hidup selama belum mendapatkan pekerjaan baru.
Penghapusan pajak atas manfaat tersebut diharapkan dapat:
• Meringankan beban ekonomi keluarga pekerja.
• Menjaga daya beli masyarakat.
• Mendukung stabilitas ekonomi nasional.
• Menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
Selain itu, pemerintah bersama serikat pekerja juga diharapkan terus mendorong kebijakan lain yang dapat menekan angka PHK, memastikan pembayaran pesangon, serta melakukan revisi terhadap regulasi outsourcing.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji kembali kebijakan perpajakan yang berlaku bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum pemerintah mengambil keputusan resmi.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, serta dampaknya terhadap penerimaan negara maupun kesejahteraan pekerja.
Apabila usulan tersebut disetujui, maka pekerja yang menerima manfaat JHT, pesangon, Jaminan Pensiun, maupun THR tidak lagi dikenakan pajak atas manfaat tersebut. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Usulan Said Iqbal pun mendapat perhatian luas karena menyentuh langsung kepentingan jutaan pekerja.
Bagi kalangan buruh, penghapusan pajak atas manfaat ketenagakerjaan dinilai dapat meningkatkan manfaat yang diterima pekerja setelah bertahun-tahun menyisihkan sebagian penghasilannya melalui program jaminan sosial. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah setelah melalui proses kajian yang komprehensif.