Penyelesaian PHK Ribuan Pekerja PT Freeport, Presiden Partai Buruh: Mereka Akan Dipanggil

Penyelesaian PHK Ribuan Pekerja PT Freeport, Presiden Partai Buruh: Mereka Akan Dipanggil
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh saat menghadiri konsolidasi akbar di Istora Senayan Jakarta. Foto : Media Perdjoeangan/Edo

Jakarta, KPonline-Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia akan dipanggil untuk mencari penyelesaian atas kasus yang telah berlangsung sejak 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal pada Rabu (1/7/2026). Menurutnya, persoalan bermula saat ribuan pekerja melakukan aksi mogok kerja yang kemudian dinilai perusahaan sebagai mogok ilegal. Atas dasar itu, PT Freeport Indonesia melakukan PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja.

Namun, dari sudut pandang pekerja, aksi mogok tersebut dinilai sah secara hukum. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika bersama para pemangku kepentingan setempat telah menyatakan bahwa aksi mogok tersebut legal sehingga para pekerja seharusnya dapat kembali bekerja.

“Masalahnya, perusahaan tidak mau menerima mereka kembali. Padahal secara hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja masih dianggap ada,” kata Said Iqbal.

Ia menjelaskan, perusahaan memang telah menyiapkan dana pesangon. Namun, dana tersebut tidak pernah diambil oleh para pekerja dan juga tidak pernah dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, tidak terdapat perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI sebagai dasar penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut membuat status hubungan kerja para pekerja secara hukum belum sepenuhnya berakhir.

Untuk itu, pemerintah mulai mengambil langkah penyelesaian. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihak MIND ID akan memanggil PT Freeport Indonesia guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. Proses penyelesaian itu disebut akan dipimpin langsung oleh Dony Oskaria.

Di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Mimika juga telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendorong penyelesaian kasus yang telah berlangsung hampir sembilan tahun tersebut.

“Ini bukan angka kecil, 2.400 pekerja. Sudah terlalu lama menggantung. Harapan kita, mereka bisa kembali bekerja. Kalau tidak memungkinkan, maka hak-hak mereka wajib dibayarkan, tentu dengan persetujuan para pekerja,” tegas Said Iqbal.

Kasus PHK ribuan pekerja PT Freeport Indonesia kini menjadi salah satu perhatian pemerintahan Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, baik bagi pekerja maupun perusahaan, diharapkan menjadi jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade tersebut.