Hubungan Kerja Masih Ada, Said Iqbal Minta Hak Ribuan Buruh Freeport Dipulihkan

Hubungan Kerja Masih Ada, Said Iqbal Minta Hak Ribuan Buruh Freeport Dipulihkan
Said Iqbal saat berpidato di Seremonial Pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat SPEE FSPMI 2026-2031. Saat ini Ia pun menjabat sebagai Presiden KSPI, Ketua Majelis Nasional FSPMI dan sebagai Presiden Partai sekaligus Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Harapan baru muncul bagi ribuan mantan pekerja PT Freeport Indonesia yang telah menunggu kepastian hukum selama hampir sembilan tahun. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa hubungan kerja para pekerja tersebut secara hukum masih ada karena Perjanjian Bersama (PB21) belum didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi sekitar 2.400 pekerja yang terdampak perselisihan hubungan industrial sejak 2017. Menurut Said Iqbal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perjanjian Bersama baru memiliki kekuatan eksekutorial setelah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Karena Perjanjian Bersama (PB21) belum terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, maka menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja masih ada,” tegas Said Iqbal.

Ia berharap pemerintah bersama seluruh pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan dialog yang berkeadilan.

“Kita berharap upah buruh bisa segera dibayarkan dan status pekerja dapat dipulihkan, yang nantinya akan ditentukan melalui Persetujuan Bersama,” lanjutnya.

Kasus yang bermula sejak 2017 itu telah berlangsung hampir sembilan tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa dana pesangon sebenarnya telah disiapkan perusahaan. Namun, dana tersebut tidak pernah diambil oleh pekerja dan juga tidak dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana lazimnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Di sisi lain, Perjanjian Bersama (PB21) yang menjadi dasar penyelesaian juga belum didaftarkan ke PHI, sehingga memunculkan pandangan bahwa hubungan kerja para pekerja masih belum berakhir secara hukum.

Saat ini pemerintah dan DPRK Mimika melalui Panitia Khusus (Pansus) Moker disebut terus mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Said Iqbal menekankan bahwa penyelesaian persoalan hubungan industrial harus tetap mengedepankan hukum serta dialog. Menurutnya, hukum ketenagakerjaan dibuat untuk melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Para pekerja berharap proses penyelesaian yang kini didorong pemerintah dapat segera menghasilkan keputusan yang adil, sehingga hak-hak normatif mereka dapat dipulihkan dan persoalan yang telah berlarut-larut selama hampir satu dekade akhirnya memperoleh titik terang.